Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Masjid

Kamis, 21 September 2017 – 07:58 WIB
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, TERNATE - Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate memvonis bebas terdakwa AHM dalam kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Masjid Raya Sanana. Namun, Jaksa Penuntut Umum melayangkan Kasasi atas putusan tersebut.

Penasehat hukum (PH) Ahmad Hidayat Mus (AHM), Muhammad Konoras meyakini Kasasi yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate itu akan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: Zulkifli Hasan: Pertarungan di Pilkada Buka Peluang Korupsi

Menurut Konoras, di MA tidak lagi memeriksa dan melihat soal fakta-fakta. MA hanya memeriksa tentang penerapan hukum.

“Tapi ini kan jaksa cuma mengulangi fakta yang diputuskan dan dipertimbangan oleh hakim. Tidak ada satupun uraian perbuatan menyimpang dari undang-Undang yang dilakukan hakim,” tuturnya.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi di Disdik DKI Dilaporkan ke Kejagung

Ia menilai, hal-hal yang dipertimbangankan oleh majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate telah tepat.

“Kami sangat optimis Kasasi Jaksa akan ditolak. Ibarat jalan, PN inilah yang banyak duri tapi bisa lolos, apalagi di MA tidak lagi lihat fakta namun uraian penerapan hukum,” singkatnya.

BACA JUGA: Siap-Siap! KPK Bakal Cek Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Sekadar diketahui, AHM diduga menilep anggaran Masjid Raya Sanana ketika ia menjabat Bupati Kabupaten Sula (Kepsul).(JPG/tr-04/lex)

BACA ARTIKEL LAINNYA... UU PSK: KPK Wajib Melindungi Saksi


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler