Kejati Sumut Ciduk Seorang Pengacara di Pasar Malam

Senin, 05 Februari 2018 – 04:04 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, MEDAN - Seorang pengacara bernama Edi Hanafi, 53, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Pasalnya, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penggelapan uang hasil penjualan tanah.

BACA JUGA: Usai Peluk Anak Istri, Kosim Ditangkap Polisi

Saat diamankan, Sabtu (3/2) malam, Hanafi bersama keluarganya sedang berada di Pasar Malam, Jalan Marindal I, Pasar V, Dusun VII, Kelurahan Marindal, Kabupaten Deliserdang.

"Kami amankan saat berada di pasar malam, Jalan Marindal I, kemarin malam," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Minggu (4/2) pagi.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Kondensat Ini Kini Masuk Daftar DPO

Dijelaskan Sumanggar, Edi Hanafi telah masuk daftar buron beberapa tahun belakangan. Pada tahun 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan Edi Hanafi terbukti bersalah melakukan penggelapan, dan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.

Meski dihukum 2 tahun penjara, terpidana mengajukan upaya hukum lanjutan. Baik mengajukan banding hingga kasasi. Namun, hakim Mahkamah Agung (MA) sesuai putusannya tanggal 23 Januari 2016, menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara.

BACA JUGA: Diduga Tilap Uang Hanura, Oso Jadi Terlapor di Bareskrim

"Kapasitasnya sebagai terpidana, dalam amar putusannya 2 tahun penjara. Ia merupakan terpidana kasus penggelapan," tutur Sumanggar.

Sementara itu, kasus menjerat Edi Hanafi berawal dari jual beli tanah seluas satu hektar milik keluarga Paluddin, selaku pelapor. Tanah itu berada di Kampung B III Kebun Karet Rakyat, Kampung Sei Sikambing, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

"Perkaranya ini penggelapan terkait masalah penjualan tanah. Dia (Edi Hanafi-red) dipercaya menjualkan tanah korban, tapi uangnya digelapkan," jelas Sumanggar.

Setelah diamankan, Edi Hanafi menjalani pemeriksaan sementara di ruang Intelijen Kejati Sumut. Pada malam itu juga, bapak empat anak ini dijebloskan ke Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas IA Tanjunggusta Medan, untuk menjalani hukuman selama 2 tahun penjara.

"Kami sudah menyerahkan langsung ke Kejari Medan dan berkoordinasi lewat Kasi Intel Erman Syahrudianto untuk dieksekusi ke Rutan Tanjunggusta untuk dipenjara," ujar Sumanggar.(gus/han)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sengaja Gimbal Rambut untuk Tempat Menyimpan Sabu


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
penggelapan   Sumut   Dpo  

Terpopuler