jpnn.com - SURABAYA – Pengusutan perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam tera SPBU makin meluas. Penyidik Kejati Jatim tidak hanya mengusut praktik curang yang terjadi di Surabaya, tapi juga proses peneraan SPBU di seluruh Jatim.
Kejati Jatim meluaskan pengusutan kasus tersebut setelah menaikkan penyelidikan menjadi penyidikan. Data yang dihimpun Jawa Pos menyebutkan,perluasan itu dilakukan karena materi penyidikan terkait dengan praktik pungli oleh UPT Metrologi di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim.
BACA JUGA: Mahasiswa Galang Dana untuk Korban Banjir Kampar
Dalam kurun 2007–2012, instansi tersebut melakukan tera tidak hanya di Surabaya, tapi juga di seluruh daerah di Jatim. Karena itulah, penyidik yakin praktik pungli seperti yang terjadi di Surabaya terjadi di daerah lain. Mengapa? Faktanya, jumlah petugas tera di unit tersebut hanya belasan orang. Padahal, SPBU yang harus ditera mencapai ratusan, bahkan ribuan.
Penyidikan diperluas dengan cara menyebar tim penyidik ke tujuh UPTD di Jatim. Tim tersebut langsung meminta dokumen bukti setoran retribusi tera yang dilakukan selama lima tahun dalam kurun waktu 2007–2012.
BACA JUGA: Sembilan Karaoke Ilegal di Eks Lokalisasi Dolly-Jarak Disegel
Dugaan awal penyidik, nilai pungli bakal jauh lebih besar daripada yang terjadi di Surabaya. Di Surabaya, tarif tera satu nozzle yang seharusnya Rp 40 ribu ditarik Rp 1,5 juta–Rp 2 juta. Sedangkan di daerah lain, sangat mungkin nilainya jauh lebih dari itu.
Sebab, dalam pemeriksaan pejabat UPT Metrologi, terungkap bahwa pungli diambil sebagai biaya operasional. Alasannya, saat itu tidak ada anggaran khusus untuk operasional petugas tera yang terjun ke daerah-daerah. Karena itulah, biaya operasional dimasukkan retribusi.
BACA JUGA: Aktivis HAM Tewas di Jalur Puncak
Selain itu, temuan pungli Rp 1,5 juta–Rp 2 juta terjadi di Surabaya. Padahal, jarak tempuh di daerah lebih jauh. Dengan begitu, semakin jauh lokasi SPBU, pungutannya diduga semakin besar.
Hanya, penyidik belum membuka dokumen hasil dari kunjungan ke kantor UPTD di Jatim. Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Rohmadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya temuan tersebut. Menurut dia, penyidik juga membawa sejumlah dokumen pungutan retribusi yang dilakukan UPTD.
”Dokumennya sekarang masih dipelajari,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Kejati Jatim mengusut pungli tera nozzle stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Sesuai aturan, tarif tera Rp 40 ribu per nozzle. Tapi, selama 2007 sampai 2012, pemilik SPBU dikenai Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta per nozzle. Pungli itu awalnya didapati terjadi di Surabaya. Temuan baru penyidik menguatkan praktik pungli terjadi se-Jawa Timur. (eko/c10/roz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aiptu Yudika Dimakamkan, Istri Langsung Pingsan
Redaktur : Tim Redaksi