jpnn.com - SOREANG - NS (23) akhirnya terbebas dari penyiksaan bertahun-tahun yang dilakukan oleh majikan perempuannya, IS (36).
Sang majikan yang tercatat sebaga PNS Dinas Pertanian dan Perkebunan Pemprov Jawa Barat itu sudah ditangkap polisi karena perbuatan kejinya.
BACA JUGA: Rusuh, Pesta Nikah Bersimbah Darah
Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Niko Adi Putra mengungkapkan, kasus ini terungkap lantaran korban melapor ke Polsek Cileunyi pada 4 Oktober lalu.
Unit Reskrim Polsek Cileunyi langsung melakukan penyidikan dan menjemput tersangka di kediamannya.
BACA JUGA: Ada Mahasiswa Setor Rp 1 Miliar ke Dimas Kanjeng
"Kejadian ini terjadi pada 25 September lalu, dan korban berhasil melarikan diri dan pulang ke rumahnya di Cikarang Bekasi, pada 2 Oktober lalu, dan langsung melapor ke Mapolsek yang berada di Kabupaten Bekasi, namun, oleh petugas di sana diarahkan melapor ke Polsek Cileunyi pada 4 Oktober, sebab harus melapor ke Polsek wilayah kejadian," kata Niko saat memberikan keterangannya di Mapolres Bandung, Senin (24/10).
Pada saat melapor ke Polsek Cileunyi, lanjut Niko, korban mengalami luka robek dibagian kepala selebar 13 centimeter dikarenakan dihajar memakai palu sebanyak dua kali.
BACA JUGA: Dimas Kanjeng Tajir! Punya Lima Mesin Penghitung Uang
Luka bakar melepuh juga terlihat di bagian punggung, lengan kiri dan leher, akibat siraman air panas.
"Luka-luka serupa juga didapati hampir disekujur tubuh korban. Alasan pengaiayaan ini, dilakukan tersangka karena pakaian miliknya dicampurkan dengan pakaian kotor. Sehingga, pakaian yang hendak dipakainya tersebut rusak, karena kesal tersangka langsung menghantam korban," ucapnya.
Niko menjelaskan, menurut pengakuan korban, penganiayaan itu sudah diterimanya sejak bekerja di rumah tersangka tahun 2009 silam.
Parahnya lagi, korban sudah beberapa tahun tidak mendapatkan gaji dengan alasan ditabungkan oleh tersangka.
"Secara fisik gaji tidak diberikan, dan ada beberapa kejadian pada saat tersangka minta dipijit saat itu korban sedang tidur, sehingga korban dipaksa memakan cabe rawit satu mangkuk," jelasnya.
Mengenai indikasi ada tersangka lain, tutur Niko, pihaknya akan melakukan pengembangan. "Kami akan melakukan pengembangan," terangnya.
Niko pun menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka IS dijerat dengan Pasal 44 UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT. Ancaman pidananya penjara 10 tahun penjara, serta didenda Rp 30 juta. (yul/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi Hamil, Istri Ketiga Dimas Kanjeng Diperiksa Polisi, Dia Bilang...
Redaktur : Tim Redaksi