jpnn.com, BATAM - Kebijakan pemerintah memunggut Uang Wajib Tahunan (UWT) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Batam kembali disorot. Sebab, punggutan ganda ini dinilai membebani masyarakat.
Pakar Otonomi Khusus, Prof Ryas Rasyid mengatakan pemerintah tak boleh melakukan pemunggutan ganda terhadap masyarakat. Pemerintah harus bisa memilih satu diantara punggutan tersebut sehingga masyarakat tak jadi korban atas kebijakan tersebut.
BACA JUGA: Sektor Perkebunan Gagal Gaet Investor Baru
"Pemerintah yang baik tak mungkin lakukan punggutan ganda. Ini bukannya mengurangi beban masyarakat, namun menambah," kata Ryas usai hadir dalam diskusi public hearing bertema "Menuju Batam Maju dan Gemilang" di Sahid Hotel Batamcenter, akhir pekan lalu.
Dikatakannya, permasalahaan di Batam sudah sangat kompleks. Bahkan, peruntukan Batam yang seharusnya jadi Kota industri, sudah melenceng sejak tahun 80an. Apalagi dengan adanya dua kelembagaan yang memiliki kebijakan yang hampir sama.
BACA JUGA: Batam Didorong Jadi Tujuan Wisata Nomor 2 di Indonesia
"Ini karena ada dua manajemen yang mengatur. Sehingga punggutan pun bisa double. Harus diputuskan mana yang paling penting," terangnya.
Dalam forum diskusi tersebut ia mengajukan beberapa opsi yang bisa membuat Batam lebih maju. Diantara opsi tersebut adalah membubarkan salah satu lembaga yang memimpin Batam. Karena, satu kota tak mungkin dipimpin oleh dua lembaga.
BACA JUGA: Pencinta Sepak Bola Kepri Gali Ilmu dari Indra Sjafri
"Saya tak bisa katakan mana yang ideal. Karena menurut saya, opsi yang diajukan harus dikaji terlebih dahulu. Seperti apa dampak dan sebagai macamnya," ujar Ryas.
Menurutnya, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) juga opsi terbaik untuk mengatasi kesembrautan dan permasalahaan di Batam. Apalagi KEK nantinya akan mengatur mana yang jadi manajemen BP Batam dan Pemko Batam.
"KEK sudah jadi opsi, namun belum jalan. Jangan sampai ada dua manajemen mengatuh hal yang sama,' imbuh mantan Dewan Pertimbangan Presiden ini.
Disinggung soal rencanan Propinsi Khusus, Ryas langsung mematahkan. Menurutnya, propinsi khusus itu akan menambah permasalahaan baru. Apalagi syarat untuk membentuk propinsi khusus sangat banyak, diantaranya harus ada lima kabupaten dan kota.
"Kalau untuk kota khusus mungkin saja. Tinggal menghimpun dari kota saja," ujarnya.
Di sisi lain, Ryas berbendapat jika penyelesaiaan permasalahaan antara BP Batam dan Pemko Batam menjadi wewenang Kementrian Dalam Negeri atau Kementrian Politik dan Keamanan.
"Kalau kelembangaan harus Menteri dalam negeri atau Menkopolhukam. Kecuali diluar kelembagaan itu baru bisa diselesaikan Menkoekuin, " jelas Ryas.(she)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setahun Buronan, Koruptor Ini Akhirnya Tertangkap di Jaktim
Redaktur & Reporter : Budi