jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menangkap tersangka kasus pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah Kota Batam, Fransisca Ida Sofia, Kamis (12/10).
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Akhmad Wiyagus mengatakan, Ida diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kedokteran, kesehatan, dan KB di rumah sakit tersebut.
BACA JUGA: Tiga Jambret Dibekuk Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Anggaran yang dikorupsi diduga anggaran 2011.
"Tersangka sebagai pelaksana pekerjaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi lelang pengadaan alat," Wiyagus dalam keterangan yang diterima, Jumat (13/10).
BACA JUGA: Dewan Ingatkan ATB Jangan Bikin Masyarakat Batam Gaduh
Dugaan korupsi berupa peralatan patologi anatomi, peralatan obgyn, peralatan fisiotherapy, peralatan UGD, peralatan kamar operasi, peralatan anak, dan peralatan laundry.
Ida diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA JUGA: Gara-Gara Ulah Anggota, Wakapolda Kepri Minta Maaf ke TNI
Wiyagus melanjutkan, Ida diamankan di tempat persembunyiannya di rumah kontrakan Jalan Selat Sunda Raya Blok E 11/12, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim). Ida selama ini sudah menjadi buronan Bareskrim satu tahun.
"Kami lakukan penahanan di Polda Metro Jaya," jelasnya.
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Fadila Ratna Dumila Mallarangan yang telah divonis PN Tipikor Kepri selama tiga tahun enam bulan.
"Keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut adalah meminjam PT Masmo Masjaya, PT Sangga Cipta Perwita dan PT Trigels Indonesia untuk diikutsertakan dalam pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB di RSUD Embung Fatimah Kota Batam TA 2011 dengan cara membuat dokumen administrasi pengadaan perusahaan yang dipinjamnya," jelas dia.
Akibat dari perbuatan tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,6 miliar. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Batam Keluhkan Jaminan Investasi 10 Persen
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga