Adik-Adik, Jangan Tiru Ulah 2 Pelajar Ini Yes

Minggu, 16 April 2017 – 03:21 WIB
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PONTIANAK - Dua bocah berusia 15 tahun, yakni MAF dan YR tak akan bisa melanjutkan sekolah.

Mereka diciduk Polresta Pontianak karena terlibat kasus pencurian sepeda motor.

BACA JUGA: Dua Pria Bertato Ngintip dari Jendela, Hmmm.....

Tak hanya di satu tempat, dua bocah sekolah menengah pertama (SMP) itu beraksi di tiga lokasi.

Aksi terakhir mereka terjadi di Perumnas II, Gang Sriwijaya 5, Pontianak Barat, Sabtu (18/3) lalu.

BACA JUGA: Tersandung Hukum, Siswa Tetap Ikut UNBK

Kala itu, mereka melihat sepeda motor yang tak terkunci di halaman sebuah rumah.

MAF langsung mendorong sepeda motor itu. Sedangkan YR membantu mendorong menggunakan sepeda motornya.

BACA JUGA: Pelaku hanya Butuh Dua Menit Melakukannya

“Mereka melakukan aksinya di malam hari. Aksinya itu mencari target sepeda motor yang tidak dikunci setang. Kemudian didorong. TKP terakhir sepeda motor itu dibawa ke rumah kosong yang ada di Sungai Rengas,” kata Kapolsekta Pontianak Barat Kompol Salom P Silaban sebagaimana dilansir Prokal, Sabtu (15/4).

Dia menambahkan, korban menderita kerugian hingga Rp 18 juta.

“MAF kami tangkap di rumah keluarganya di Jalan Tebu. Sedangkan Yr alias Am kami jemput di sekolahnya. Kemudian keduanya ditahan di Mapolsek Pontianak Barat,” sambung Salom.

Ketika diinterogasi, MAF dan Yr mengaku telah beraksi di dua TKP lainnya, yakni di depan SMPN 17 dan di Panti Asuhan Al-Amin.

“Barang bukti yang kami sita, satu unit  sepeda motor Yamaha Soul GT warna biru putih dan satu pelat nomor polisi KB 2617 NO,” jelas Salom.

Dia menambahkan, MAF dan YR dijerat pasal 363 sub pasal 362 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (zrn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kotak Amal Kok Dicuri, Dosanya Dobel Nih


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pencurian  

Terpopuler