jpnn.com, PONTIANAK - Usaha Effendi dan Dani mencuri di rumah Safari gagal total.
Dua pria bertato itu keburu ditangkap warga Kompleks Permata Hidayah, Siantan Hulu, Pontianak Utara, Senin (10/4).
BACA JUGA: Tersandung Hukum, Siswa Tetap Ikut UNBK
Mereka ditangkap ketika sedang mengintip dari jendela rumah Safari.
Setelah menangkap Effendi dan Dani, warga langsung menghubungi pihak berwajib.
BACA JUGA: Pelaku hanya Butuh Dua Menit Melakukannya
Tak berselang lama, petugas tiba di lokasi dan langsung mengamankan kedua pencuri itu.
“Ada dua barang bukti yang kami amankan, yakni sarana untuk melakukan kejahatan,” jelas Kompol Ridho Hidayat Kapolsekta Pontianak Utara kepada Rakyat Kalbar, Selasa (11/4).
BACA JUGA: Kotak Amal Kok Dicuri, Dosanya Dobel Nih
Petugas masih melakukan menyelidiki dan mengembangkan kasus dugaan percobaan pencurian tersebut.
“Effendi dan Dani memenuhi unsur melanggar pasal 363 jo 362 jo pasal 53 KUHP,” tegas Ridho.
Ridho juga berterima kasih kepada warga yang tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
“Inilah wujud polisi bagi diri sendiri, tetap waspada dan tidak main hakim sendiri,” jelas Ridho. (zrn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berjuang 3 Tahun, Polsek Akhirnya Tangkap Buronan
Redaktur & Reporter : Ragil