Kekejian Remaja di Palembang Aniaya Ibu Kandung

Kamis, 15 Juni 2023 – 22:41 WIB
Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang Kompol Ginanjar Aliya Sukmana. (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

jpnn.com, PALEMBANG - Remaja 18 tahun di Kota Palembang, Sumatera Selatan, secara keji menganiaya ibu kandungnya sendiri dengan obeng besi.

Pelaku berinisial MSP, warga Jalan Sultan M. Mansyur, Palembang.

BACA JUGA: Kombes Hengki Haryadi Temukan Fakta Baru Kasus Suami di Depok Aniaya Istri, Parah

MSP ditangkap Personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Ilir Barat I nyaris tanpa perlawanan malam tadi sekitar pukul 19.00 WIB.

"Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya kepolisian menerima laporan yang bersangkutan (MSP) menganiaya ibunya sendiri dengan obeng hingga membutuhkan perawatan medis," kata Kepala Kepolisian Sektor Ilir Barat 1 Palembang Kompol Ginanjar Aliya Sukmana, saat dikonfirmasi di Palembang, Kamis.

BACA JUGA: Sadis, OTK Aniaya Dua Warga Pakai Parang

Menurutnya, pelaku marah lantaran tidak diberikan uang oleh sang ibu berinisial MLN (40).

Kemudian, amarah pelaku makin memuncak lantaran berdasarkan pemeriksaan kepolisian yang bersangkutan sedang dalam pengaruh narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Nafsu Terapis SPA Melihat Anak Perempuan WN Australia Tak Bisa Dibendung

“Leher korban dicekik, lalu lengan kanannya ditusuk menggunakan obeng berkali-kali hingga terluka cukup parah dan menjalani perawatan medis,” kata dia.

Bahkan, Ginanjar menyebutkan berdasarkan keterangan dari saksi sehari sebelumnya pelaku memukul telapak tangan kanan korban dengan palu besi.

Namun, korban mengaku masih berusaha tegar menerima perlakuan dari putra keduanya itu sehingga memutuskan merahasiakannya dari pihak keluarga lainnya.

“Nah, karena kencanduan sabu-sabu pelaku kembali berulah, beruntung ada pihak keluarga yang melihat perlakuan itu dan melapor ke polisi untuk diamankan, jika tidak bisa berakhir fatal,” ujarnya.

Atas perbuatanya, perlaku terancam dijerat melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP Aszhari Kurniawan: Tembak di Tempat Gerombolan Bermotor Membuat Onar


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler