jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menemukan fakta baru dalam penyelidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan sang suami B sudah menganiaya sang istri berinisial PB sebanyak enam kali.
BACA JUGA: Kasus KDRT Suami Istri di Depok, Polda Metro Jaya Turun Tangan
"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi enam kali," kata Hengki saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Hengki menjabarkan penganiayaan tersebut dilakukan sejak tahun 2014, 2016 dilakukan dua kali, 2021, 2022, dan 2023.
BACA JUGA: Heboh Putri Balqis Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Suaminya
Dia kemudian menyebutkan bahwa timnya juga melakukan penyelidikan ke Palembang, Sumatera Selatan, karena sang Istri PB diketahui pernah berobat di sana.
"Saat ini tim kami sedang menuju ke Palembang karena saat di sana (PB) sempat dirawat di salah satu rumah sakit," ucapnya.
BACA JUGA: Kompol Petrus dan 7 Anggota Brimob Dijebloskan ke Tahanan
Hengki menjelaskan berdasarkan fakta tersebut, kemungkinan ada ancaman penambahan hukuman bagi sang suami, B.
"Ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku, dalam hal ini sang suami kurang lebih 1/3 dari pada ancaman hukuman yang ada," jelasnya.
Meskipun demikian, pihaknya mengatakan bahwa sampai saat ini status keduanya masih sebagai tersangka.
"Ya (keduanya tersangka), kami masih dalami terus dari kedua sisi," tutupnya.
Pihaknya menyebutkan bahwa dalam upaya mencapai kesimpulan akhir, polisi dipastikan bekerja sama dengan mitra-mitra yang ahli di bidang-bidangnya.
"Namun, percayalah objektivitas dari penyidikan kami, diawasi mitra kami juga, Komnas Perempuan dan sebagainya. Jadi, Kolaborasi inter-profesi, sehingga kami tetap berlanjut, kami buat timsus (tim khusus) untuk penanganan LP ini. Sehingga dalam waktu tidak terlalu lama, kami akan mencapai satu kesimpulan akhir," katanya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengambil alih kasus kekerasan dalam rumah tangga antara suami istri berinisial B dan PB di Depok, Jawa Barat yang mana keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Mengingat ini perkembangan sudah menjadi perhatian publik, melihat juga dari aspek pada konteks kapabilitas kelengkapan baik itu secara struktural kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Jakarta, Kamis (25/5). (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP Aszhari Kurniawan: Tembak di Tempat Gerombolan Bermotor Membuat Onar
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti