JAKARTA - Kekerasan yang terjadi di Pengadilan dari tahun ke tahun terus meningkatKonsorium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), mencatat sepanjang tahun 2005-2010, terjadi 30 kekerasan yang di Pengadilan
BACA JUGA: LIPI : Susu Formula Tak Mungkin Steril
"Kekerasan yang terjadi bukan hanya pada kasus-kasus yang menarik perhatian publik atau mengundang massa yang banyak, tapi juga terjadi pada kasus-kasus kejahatan biasa dan kasus privat," kata Ketua Badan Pengurus KRHN, Firmansyah Arifin kepada wartawan saat jumpa pers di Gedung Komisi Yudisial, Rabu (23/2).
KRHN merinci, 30 kekerasan yang terjadi di pengadilan itu masing-masing 2 kekerasan terjadi pada 2005, 1 kekerasan di 2006, 2 kekerasan di 2007, 4 kekerasan di 2008, dan 3 kekerasan di 2009
BACA JUGA: Ratusan Massa Revolusi PSSI Demo ke KPK
Lebih jauh, Firmansyah mengatakan kekerasan tersebut bukan semata-mata bersifat kekerasan herbal, seperti membuat gaduh, melontarkan kritik atau melecehkan dan mencaci maki hakim, tetapi sudah sampai dalam bentuk kekerasan secara fisik seperti pemukulan, penusukan hingga pembunuhan.
"Saat-saat yang paling rawan terjadinya tindak kekerasan adalah pada saat majelis hakim selesai membacakan vonis putusan
Parahnya lagi kata Firmansyah, selain gedung pengadilan yang dirusak, turut menjadi korban tindak kekerasan adalah kalangan hakim, terdakwa, pihak pendukung, para saksi, jaksa dan advokat, serta jurnalis.
"Pelaku pada umumnya pihak yang tidakpuas atau masa pendukung
BACA JUGA: KPK Tak Perlu Dukungan Hak Angket DPR
Jadi initinya, kekerasan potensial terjadi di hampir semua perkara di pengadilan tingkat negeri yang tersebar di seluruh Indonesia, dan semua kalagan berpotensi menjadi korban," tandasnya(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang TC Tersandung Ketidakhadiran Megawati
Redaktur : Tim Redaksi