JAKARTA - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mensinyalir, susu formula memang tidak mungkin dibuat sterilAlasannya, karena masalah ekonomi.
Kepala LIPI Lukman Hakim, menyatakan hal itu dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menkes, BPOM, LIPI, Rektor IPB untuk membahas putusan Mahkamah Agung tentang keharusan nama-nama susu formula untuk bayi yang tercemar entrobacter sakazakii, Rabu (23/2)
BACA JUGA: Ratusan Massa Revolusi PSSI Demo ke KPK
"Tidak ada susu formula yang sterilDalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi IX DPR Ribkatjiptaning itu Lukman menegaskan, seharusnya susu bubuk harus nihil dari bakteri penyebab direr
BACA JUGA: KPK Tak Perlu Dukungan Hak Angket DPR
Ia mencontohkan sebuah wabah diare di Belgia dan Belanda pada 1968Dipaparkan pula, ada sejumlah bakteri menguntungkan yang sengaja dibiarkan hidup dalam susu
BACA JUGA: Sidang TC Tersandung Ketidakhadiran Megawati
Meski demikian, sebenarnya sudah ada standar kandungan bakteri dalam susu dari organisasi pangan dunia, FAOHanya saja untuk enterobacter sakazakii, di Indonesia tidak ditetapkan standar maksimumnyaHanya beberapa bakteri saja saja yang ditetapkan kadarnya seperti bakteri Salmonella."Jadi susu bubuk formula memang tidak ada yang sterilApalagi di Indonesia tidak ada peraturan kalau susu formula harus bebas bakteriItu sebabnya, hasil penelitian yang mengungkapkan adanya bakteri susu, banyak yang tidak diumumkan ke publikSebab, akan berdampak besar dan kalau sudah terlanjur dipublikasikan sulit diselesaikan," jelasnya
Meski demikian Lukman juga mengakui bahwa tidak serta merta hasil penelitian bisa menjadi konsumsi publikAlasannya, peneliti punya 3 tanggung jawab yaitu secara ilmiah, tanggung jawab kepada pemangku kepentingan, terakhir tanggung jawab kepada masyarakat"Jadi antara fungsi kemasyarakatan, otoritas keilmuan dan pemerintahan, perlu dipertimbangkan," tandasnya.
Selain itu, hal yang perlu dipertimbangkan adalah kepentingan negara, stabilitas, perjanjian dengan pihak lain, serta etika moral dan profesionalMengutup UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada pasal 6 disebutkan bahwa badan publik berhak menolak memberi informasi yang dikecualikan jika bertentangan dengan UU.
Termasuk di dalamnya, kata Lukman, adalah informasi yang membahayakan negara, menyangkut persaingan usaha tidak sehat, persaingan pribadi, rahasia jabatan dan informasi yang belum didokumentasikan.(esy/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Keterangan Pengganti Ijazah Diuji ke MK
Redaktur : Tim Redaksi