Menurut Johan, pemanggilan Megawati Soekarnoputri sebagai saksi yang meringankan - sesuai permintaan salah satu tersangka TC - pada Senin (21/2), salah satunya adalah bertujuan untuk melengkapi berkas tersebut
BACA JUGA: Surat Keterangan Pengganti Ijazah Diuji ke MK
Sebab, kata dia, hak tersangka itu memang diatur dalam ketentuan hukum di negara ini."Jadi, perlu ditegaskan di sini, bahwa dipanggilnya Ibu Megawati oleh KPK, bukan untuk mencari sensasi dan segala macam
BACA JUGA: Tak Bicara, DSW Hanya Katupkan Telapak Tangan
Sehingga dengan demikian bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," papar Johan Budi meyakinkan.Johan pun menjelaskan, karena persidangan belum juga dilakukan, maka bagi sejumlah tersangka yang masa penahanannya sudah 20 hari, akan segera diperpanjang oleh KPK
Komitmen untuk segera menyidangkan kasus TC, kata Johan pula, sebenarnya sudah diutarakan KPK sejak awal penahanan, akhir Januari lalu
BACA JUGA: Diperiksa KPK Lagi, Mantan Sesmenko Tunggu Disidang
Johan sendiri waktu itu menegaskan bahwa berkas akan diupayakan dilimpahkan ke pengadilan sepekan setelah penahananBahkan katanya, berkas ke pengadilan juga akan dipecah menjadi enam dari 24 tersangka yang ditahan.Namun dalam perjalanannya, pelimpahan berkas tak kunjung dilakukan KPK terhadap kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada tahun 2004 yang melibatkan para mantan anggota dewan periode 1999-2004 tersebut"Saya ingin segera cepat disidangkan, biar kasusnya menjadi terang-benderang," tegas Panda Nababan, politisi PDIP yang menjadi salah satu tersangka TC, sebelumnya(mur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desakan Pembubaran Ahmadiyah Menguat
Redaktur : Tim Redaksi