Kekurangan 4.490 Guru PNS, Harus Segera Lakukan Rekrutmen

Senin, 15 Januari 2018 – 00:15 WIB
Guru SD sedang mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TASIKMALAYA - Kabupaten Tasikmalaya, Jabar, kekurangan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 4.490 orang.

Untuk itu, pemerintah pusat diharapkan bisa segera membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

BACA JUGA: Desak Pemerintah Segera Buka Rekrutmen CPNS Guru

Kepala Bidang (Kabid) Data, Perencanaan dan Pengendalian Pegawai BKD Kabupaten Tasikmalaya Ari Fitriadi SSTP MSi mengatakan dari data rekapitulasi penyusunan kebutuhan dan kekurangan guru PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya per 30 November 2017 telah mencapai ribuan.

Dengan rincian kekurangan guru PNS SD 3.033. Sedang Guru PNS SMP kekurangannya mencapai 1.457 orang.

BACA JUGA: Belanja Pegawai Lebih 50% APBD Dilarang Rekrut CPNS

”Jadi kita masih banyak kekurangan tenaga guru PNS,” ujar Ari kepada Radar saat di wawancara di Kantor BKD Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (12/1).

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tasikmalaya sendiri, kata Ari, sudah mengirimkan data kebutuhan dan kekurangan PNS tersebut kepada pemerintah pusat pada Juni 2017.

BACA JUGA: Rekrutmen CPNS Dimulai September 2018

”Kita sudah usulkan data tersebut. Tinggal menunggu realisasi pengangkatan PNS dari pusat seperti apa di tahun 2018 ini,” terangnya.

Menurut Ari, jika pemerintah pusat sudah menyelesaikan validasi data kebutuhan dan kekurangan guru PNS di seluruh daerah, tinggal melakukan pengangkatan. “Karena kekurangan guru PNS sudah sangat urgent di semua daerah,” paparnya.

Selain itu, pihaknya pun mendorong agar guru-guru honorer kategori 2 di Kabupaten Tasikmalaya yang berjumlah kurang lebih 2.000-an orang bisa diangkat menjadi PNS.

”Manfaatkan potensi yang ada saat ini yaitu dengan cara mengangkat K2. Sisanya angkat dari umum,” dorongnya.

Pengangkatan guru PNS di Kabupaten Tasikmalaya, terang dia, terakhir tahun 2014. Sudah tiga tahun tidak ada pengangkatan PNS lagi.

”Tenaga guru harus diangkat menjadi PNS. Karena termasuk pegawai dengan standar pelayanan masyarakat yang sangat dibutuhkan di bidang pendidikan,” terangnya.

Jabatan guru PNS, kata dia, berbeda dengan pejabat struktural, sub kontrak, job searhing atau outsourcing.

Jadi tetap harus diangkat menjadi PNS atau dengan cara lain dikontrak menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau tenaga guru bantu di daerah.

Sementara itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tasikmalaya H Akhmad Juhana SPd MMPd meminta pemerintah pusat dan daerah memanfaatkan guru honorer kategori 2 atau umum yang tidak diangkat menjadi PNS bisa dijadikan guru bantu di daerah.

Paling tidak di 2018 ini, kata Akhmad, harus mulai ada pengangkatan tenaga guru PNS secara bertahap oleh pusat karena kekurangan guru di Kabupaten Tasikmalaya sudah sangat mengkhawatirkan.

”Masih banyak sekolah yang guru PNS nya hanya ada satu atau dua orang,” ungkapnya.

PGRI sendiri, jelas dia, sudah mengusulkan kepada pemerintah Kabupaten Tasikmalaya agar guru-guru honorer yang belum diangkat menjadi PNS oleh pusat, bisa diangkat menjadi guru bantu daerah yang digaji dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Kalau memang daerah masih belum mampu mengangkat guru bantu daerah secara keseluruhan, tidak apa-apa. Dilakukan bertahap saja.

”Itu opsi penawaran kita. PGRI mengharapkan pada tahap yang pertama pengangkatan PNS oleh pusat. Diutamakan yang pengabdiannya lama seperti honorer k2 dan mengangkat guru PNS yang sekolahnya membutuhkan,” tambahnya. (dik)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3.700 CPNS dari Lulusan Cumlaude


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler