jpnn.com, PALEMBANG - Sebanyak empat personel Polrestabes Palembang kasus narkoba diberhentikan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) langsung oleh
Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira Satyaputra mengungkapkan rasa berat dan sedih memberhentikan empat personelnya yang terlibat kasus narkoba.
BACA JUGA: 281 Orang Tenaga Kesehatan di Palembang Batal Disuntik Vaksin Covid-19
Empat personel itu pun dipecat atau mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dalam upacara di lapangan polres, Jumat (29/1).
Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
BACA JUGA: Kombes Satake: Perintah Pak Kapolda Tegas, Proses Pidana dan Pecat!
Kombes Irvan mengaku sedih menggelar upacara itu karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya.
“Namun untuk diketahui, bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan berpedoman kepada koridor hukum,” kata Irvan seperti dikutip dari Sumeks.
BACA JUGA: Mengaku Berdinas di Mabes Polri, Syarif Bisa Raup Rp140 Juta
Dia berharap dengan diberhentikannya keempat personel ini dapat menjadi pelajaran, harus dijadikan instrospeksi diri dan cerminan bagi personel lain agar menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas.
“Saya berharap anggota Polrestabes Palembang untuk menjauhi narkoba,” pungkasnya. (dey)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Adek