Pengakuan Nurdin Abdullah soal Terima Uang SGD 150 Ribu, Tetapi...

Kamis, 10 Juni 2021 – 21:30 WIB
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

jpnn.com, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah mengakui menerima uang sebesar SGD 150 ribu pada 2019 dari terdakwa Agung Sucipto.

Pengakuan itu disampaikan Nurdin Abdullah saat menjadi saksi untuk terdakwa Agung dalam sidang perkara suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (10/6).

BACA JUGA: Ini yang Diincar KPK dari Anak Nurdin Abdullah dan Plt Gubernur Sulsel

"Benar, uang itu dibawa oleh Pak Anggu dan itu untuk kepentingan Pilkada Bulukumba," kata Nurdin yang mengikuti sidang secara virtual saat menjawab pertanyaan JPU KPK Ronald Ferdinand Worotikan.

Menurut Nurdin, uang sebanyak SGD 150 ribu itu diterimanya untuk pemenangan salah satu pasangan calon Bupati Bulukumba, Tommy Satria-Andi Makkasau pada Pilkada 2020.

BACA JUGA: Pengakuan Pedangdut Betty Elista Disawer Rp 5 Juta oleh Menteri, Setelah Itu, Hmm...

"Uang itu tidak ada hubungan dengan segala jenis proyek, uang itu untuk memenangkan pasangan calon kita di Bulukumba," lanjut Nurdin menegaskan.

Dia menjelaskan uang yang setara Rp 1,5 miliar itu akan dipakai untuk membayar upah saksi dari pasangan calon dan membiayai kegiatan parpol.

BACA JUGA: Dipolisikan Gubernur Rusli Habibie, Adhan Dambea Beberkan soal Uang Rp 53 Miliar

Jaksa kemudian mencecar Nurdin dengan pertanyaan lain, salah satunya terkait motif pemberian uang tersebut apakah ada maksud lain di luar kepentingan politik.

"Itu murni untuk kegiatan politik, tidak ada sangkut paut dengan proyek-proyek. Pak Anggu selain kontraktor juga sebagai pengurus salah satu parpol di Bulukumba," jawab Nurdin. (antara/jpnn)

Perkara ini berawal dari OTT KPK terhadap sejumlah orang di jalan Sultan Hasanuddin terkait dugaan suap, usai menerima laporan pada Jumat (26/2) malam.

Direktur Utama PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto ketika itu memberikan uang melalui Edy Rahmat selalu sekretaris Dinas PUTR Sulsel.

Usai transaksi, tim menangkap Agung Sucipto saat perjalanan pulang menuju Kabupaten Bulukumba. Sedangkan Edy Rahmat telah diamankan sebelumnya.

Dalam proses pengembangan, tim bergerak ke Rumah Jabatan Gubernur Sulsel pada Sabtu (27/2) dini hari.

Tim selanjutnya menjemput Nurdin Abdullah karena disebut-sebut terlibat kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Uang dua koper yang disita dari operasi tersebut senilai Rp2 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler