Kelakuan Fahri Sungguh Terlalu!

Jumat, 21 Desember 2018 – 07:19 WIB
Fahri (duduk) sudah sering keluar-masuk penjara dengan berbagai kasus tindak pidana. Foto: DWI RESTU/KALTIM POST/JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - Fahri alias Bicu, 20, merupakan sosok yang bandel, sudah beberapa kali keluar masuk penjara.

Rabu (19/12), pemuda yang baru 15 hari bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas) itu, kembali berstatus tersangka. Mirisnya, dia sudah mendekam sejak usianya masih di bawah umur.

BACA JUGA: Hakim Vonis Titi Sumarni 10 Tahun Penjara

Lapas Sudirman Klas IIA Samarinda adalah tempat Bicu tinggal selama 2,5 tahun. Dia divonis selama itu lantaran terbukti mencuri di RSUD AW Sjahranie. Dia masih ingat benar, tidur berimpitan, bergerak terbatas, dan semua harus mengikuti aturan petugas.

Sebelumnya, dia juga dua kali divonis 1,5 tahun. Saat usianya masih sekitar 14 tahun. “Pertama mencuri motor, kedua kali sama,” ungkap Bicu.

BACA JUGA: Belum Kapok, Residivis Tertangkap Lagi

Berada di pemasyarakatan, dia dikelompokkan bersama anak-anak di bawah umur lainnya yang terlibat kasus hukum. Penjara, bak jadi rumah kedua pemuda yang teranyar dilaporkan rekannya sendiri, lantaran membawa Honda Scoopy KT 3843 IA.

“Saya pinjam, Pak. Cuma lupa kembalikan,” akunya diikuti gelak tawa penghuni ruangan khusus kepolisian di Polresta Samarinda kemarin. “Saya memang sering pinjam sama dia (korban),” tambahnya.

BACA JUGA: Polisi Gadungan Bawa Kabur Mobil Taksi Online

Agus Priyanto (23), pemilik motor memang menjelaskan, motor tersebut sempat dipinjam pelaku. Namun, saat korban mencari ke rumah pelaku di Jalan Revolusi, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, pemuda bertubuh kurus itu tak ada. Karena itu dia memilih melapor ke polisi.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Sutrisno menyebut, pada dasarnya, tak pantas bagi pelaku ketika usianya masih belasan harus sudah tinggal sementara di penjara. “Bukan malah jera, tapi seperti tambah jadi,” ungkap perwira balok dua tersebut.

Apa yang diperbuat Bicu, tak bisa lagi ditolerir. Pelaku yang dibekuk di Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Samarinda Ulu, diduga kuat hendak menjual motor yang dipinjam dari rekannya. “Enggak, Pak,” kilahnya.

Ditegaskan Sutrisno, polisi masih mencari laporan lain terkait perbuatan pemuda yang awal Desember lalu baru bebas dari penjara itu. “Bisa jadi pertimbangan hakim nanti tentang masa hukuman, karena statusnya adalah residivis,” tegasnya. (*/dra/riz/k18)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Residivis Tak Kapok, Curi 9 Motor Lagi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler