jpnn.com, SURABAYA - Sukudi tak bisa mengelak saat dibekuk polisi. Petugas Polsek Kenjeran, Surabaya menemukan 0,58 gram sabu-sabu (SS) di rumahnya.
Rencananya, sabu-sabu itu dijual kepada konsumen yang tidak jauh dari rumahnya di Sidotopo.
BACA JUGA: Paman dan Ponakan Kompak Jual Sabu-sabu di Sergai
Penangkapan tersebut bermula ketika Sukudi berencana menjual sabu-sabu kepada temannya. Polisi membuntutinya sejak lama.
Sekitar pukul 05.00, dia diamankan. Polisi langsung menggeledah rumah dan badan korban.
BACA JUGA: Simpan 1 Kg Sabu-sabu, Martunis Dituntut 14 Tahun Penjara
Hasilnya, petugas mendapatkan beberapa barang bukti. Yakni, sabu-sabu, dua plastik pembungkus sabu-sabu, sedotan, dan pipet kaca.
Kepada polisi, dia akhirnya berterus terang sebagai pengedar. Dia telah menjalankan aksinya beberapa kali di sekitar Sidotopo.
BACA JUGA: Penjual Soto Simpan Sabu - Sabu di Celana Dalam
Dia mengaku menjual sabu-sabu karena impitan ekonomi.
Meski begitu, Polsek Kenjeran terus mendalami kasus tersebut. Kapolsek Kenjeran Kompol Cipto mengatakan, pelaku menjalani tes urine.
Dari temuan awal petugas, pelaku adalah residivis. "Dia sudah beberapa kali menjalankan aksinya," katanya.
Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jar/c20/eko/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warkop Sepi, Pemilik Nyambi jadi Pengedar Narkoba
Redaktur & Reporter : Natalia