Kelakuan! Sipir jadi Kaki Tangan Bandar Sabu

Sabtu, 23 Mei 2015 – 06:43 WIB
Petugas BNN menunjukkan delapan tersangka dan barang bukti yang disita di kantor BNN di Cawang Sabtu (22/15). Foto: Haritsah Almudatsir/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA –Untuk kali kesekian, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penangkapan yang berujung pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan petugas pengamanan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang dibina Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) tersebut.

 

Dalam konferensi pers di kantor BNN di Cawang, Jakarta Timur, Jumat (22/5), BNN mengumumkan telah meringkus DR, penjaga penjara (sipir) Lapas Kelas II-A Banceuy, Kota Bandung, dan warga negara Iran saat tengah bertransaksi narkoba di Jakarta.

BACA JUGA: Nah Lho, Sipir Lapas Simpan 750 Butir Ekstasi di Rumah Dinas

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Brigjen Polisi Deddy Fauzi Elhakim menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan Kamis malam (21/5) dan Jumat dini hari (22/5). ”Selain DR, mereka yang tertangkap adalah JM yang merupakan warga negara Iran, AL –koordinator pengiriman, dan sisanya HA, AS, MR, AW –perempuan 18 tahun, serta WR –seorang perempuan yang bertugas menunggu barang,” terangnya.

BACA JUGA: Ibu Muda Gendong Anak sambil Tenteng Ganja, beginilah jadinya...

Deddy menyebutkan bahwa TKP penangkapan ada empat, yaitu Atrium Senen, Apartemen Mitra Oasis di Jakarta Pusat, Asrama Sipir Lapas Banceuy, dan kamar kos di Bandung. Sedangkan total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 16.323,7 gram (16,3 kilogram) sabu-sabu dan 778 butir ekstasi.

Deddy mengungkapkan bahwa penyelidikan bermula kala masyarakat di sekitar Lapas Banceuy sering melihat barang yang dilemparkan ke dalam area lapas. ”Dari sana BNN mulai melakukan penyelidikan,” ujar dia.

BACA JUGA: Menambah Kebutuhan Hidup, Ibu Muda Ini Nekat Jual Sabu

Saat penangkapan di Atrium Senen, dari tangan JM petugas mendapatkan barang bukti 17 bungkus sabu-sabu seberat 15,5 kilogram. ”JM adalah sindikat narkoba asal Iran yang mendatangkan barangnya ke sini,” ujar Deddy. Sementara sisanya didapat dari tangan DR yang ketahuan mengantongi 15 bungkus sabu-sabu dan ineks.  

Deddy menjelaskan bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan dari seseorang berinisial AA yang belum ditahan atau ditangkap BNN. ”AA yang melakukan pemesanan untuk dibawakan paket haram itu melalui tangan DR,” tambah Deddy.

Sukses meringkus DR dan JM di Atrium Senen, tim BNN selanjutnya melakukan penggeledahan di Apartemen Mitra Oasis. Hasilnya, didapatkan 15.380 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 17 bungkus.

Selain di Jakarta, tim BNN bergerak ke Bandung. Penyidik menggeledah asrama milik DR. ”Di tempat ini ditemukan 16 gram sabu dan 778 butir ineks yang terdapat di dalam 78 bungkus, bong atau alat isap, timbangan, dan plastik klip sebagai bahan pengemas sabu,” ungkapnya.

Kemudian, tim kembali bergerak ke TKP selanjutnya di kamar kos Jalan Ibrahim Adjie, Bandung. Di rumah itu tim mendapatkan barang bukti 2,7 gram sabu-sabu dan rekapan transaksi barang serta uang hasil penjualan narkoba. ”Dalam pengembangan kasus ini, kami berhasil menangkap delapan tersangka dari empat TKP yang berbeda,” ujar Deddy.

Keterangan yang dirilis BNN menyebutkan, pada awalnya DR mengatakan tidak melakukan pengedaran. ”Saya tidak terlibat dalam kasus ini,” elak DR.        

Deddy menyanggah pernyataan itu dan mengatakan bahwa sudah ada barang bukti yang ditemukan dalam kantongnya saat tertangkap tangan. Setelah itu DR akhirnya buka suara.

"Saya kecewa dengan kinerja para pekerja di lapas,” ungkap DR. Sayangnya, dia tidak menjelaskan secara detail maksud kekecewaan yang membuatnya melakukan pengedaran.

DR berdalih bisa melakukan aksinya karena para petugas di lapas tidak menjalankan peran, fungsi, dan tanggung jawabnya.

”Mereka tidak mengetahui dengan baik pekerjaan apa yang harus dilakukan,” cetus Deddy. Meski DR menyalahkan para petugas lapas, mereka semua terancam pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara itu, Kemenkum HAM menepis informasi bahwa barang bukti yang ditemukan di rumah DR sebanyak 17 kg sabu-sabu. Kasubdit Komunikasi Ditjen Pemasyarakatan Akbar Hadi Prabowo menyatakan, barang bukti yang ditemukan di rumah DR di kompleks Lapas Banceuy adalah 15 paket sabu-sabu kecil dan 778 ineks.

”Barang bukti lainnya didapat petugas saat penangkapan di Atrium Senen. Itu jumlahnya tak sampai 1 kilo sabu,” jelas dia.

Akbar membenarkan bahwa DR merupakan anggota regu pengamanan di Lapas Banceuy. Dia bertugas di penjara itu sejak Desember 2010. Saat ini Ditjen Pemasyarakatan mengaku masih berkoordinasi dengan BNN. ”Kami tetap pada komitmen selama ini. Akan ada sanksi tegas untuk DR,” tandas Akbar.

Versi Akbar, sejak Mei 2015 telah ada 111 petugas yang mendapatkan sanksi, baik ringan, sedang, maupun berat. Dari jumlah tersebut, yang disanksi berat 32 petugas, 18 di antaranya terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. ”Semua yang terlibat narkoba diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya. (rob/gun/c9/kim)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nova Ariadi Membunuh untuk Memutihkan Utang di Bank


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler