jpnn.com - PEKANBARU - Kelakuan seorang oknum pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru inisial YNS, sungguh keterlaluan.
Dia berani membawa sabu-sabu ke dalam rumah tahanan tersebut.
BACA JUGA: Pegawai Rutan Pekanbaru Nekat Bawa Sabu-Sabu Dipecat
Majelis Kode Etik Kanwil Kemenkumham Riau akhirnya merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat karena terbukti bersalah.
"Majelis kode etik menyatakan YNS terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan," ujar Ketua Majelis Kode Etik Kanwil Kemenkumham Riau Mulyadi di Pekanbaru, Rabu (31/5).
BACA JUGA: 4 Bulan Buron, Bandar Narkoba Ini Ditangkap
Mulyadi yang juga Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Riau memimpin sidang bersama Indra Sofyan selaku Koordinator Kepatuhan Internal dan Evaluasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Subakdo Wulandoro selaku Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran, Keamanan Kanwil Kemenkumham Riau.
Sidang berlangsung tertutup di ruang rapat Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai.
BACA JUGA: Anggota DPRD Lombok Tengah Tepergok Pakai Narkoba, Lihat Posenya
Pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap YNS sebagai ASN itu dilaksanakan setelah menjalani sidang atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Sebelum disidang, YNS telah ditangkap bersama lima gram narkotika jenis sabu-sabu pada 22 September 2022 oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Pekanbaru," katanya.
Mulyadi menyebutkan majelis juga menjatuhkan putusan sanksi moral kepada YNS dengan memberikan pernyataan secara terbuka dalam bentuk surat kepada atasan langsung yang dibacakan saat apel pagi.
"Menyikapi berita pemasyarakatan akhir-akhir ini yang viral berhubungan dengan peredaran narkoba atau pamer harta, saya meminta seluruh jajaran agar menjadikan sebagai pelajaran untuk tidak diulangi lagi."
"Tak bosan-bosan saya ingatkan, jangan bermain dengan narkoba. Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu.
Bagi pegawai yang masih terlibat, dia meminta mulai sekarang agar berhenti bermain narkoba.
"Tak ada tawar menawar, rekomendasi Kakanwil (ke pusat) bagi yang masih bermain narkoba adalah dipecat."
"Sudah terbukti, beberapa petugas lapas/rutan dipecat karena menjadi pengkhianat organisasi dengan menyelundupkan narkoba, baik di dalam maupun di luar lapas/rutan," katanya..
Kakanwil kemudian mengingatkan kembali mengenai tiga kunci pemasyarakatan maju yang digaungkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.
Yaitu, deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
"Apabila tiga kunci Pemasyarakatan maju ini dijalankan dengan sebaik mungkin maka segala permasalahan di lapas dan rutan dapat selesai dengan baik," kata Jahari Sitepu. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba, Tauhid Bereaksi Begini
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang