jpnn.com, JAKARTA - Ekonom Faisal Basri menilai Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang berkeadilan sangat penting.
Sebab, air tidak terlepas dari isu kesehatan, keamanan, pangan, perubahan iklim, dan ekosistem.
BACA JUGA: Intan: RUU SDA Jamin Hak Warga Memperoleh Air Bersih
Dia menyayangkan apabila DPR dan pemerintah justru membuat RUU SDA terpisah dengan RUU tentang air perpipaan dan sanitasi.
“Jangan membuat RUU terpisah dan malah nanti dibatalkan MK,” ucap Faisal, Selasa (26/12).
BACA JUGA: RUU SDA Sebaiknya Fokus ke Air Pipa
Faisal menambahkan,, masalah pengelolaan air di Indonesia tidak kunjung selesai.
Sebab, ada perdebatan mengenai privatisasi air yang dianggap gagal dalam mendistribusikan air kepada masyarakat.
BACA JUGA: Manajemen Sumber Daya Air Perlu Pembenahan
Permasalahan dalam SDA di Indonesia, ujar Faisal, bukan terkait kelangkaan air yang disebabkan oleh kontrak antara swasta dan negara.
Persoalan timbul karena Indonesia belum dapat menerapkan manajemen air yang baik dan masalah keterbatasan infrastruktur untuk mendistribusikan air kepada masyarakat.
Hal itu mengakibatkan terjadinya kelangkaan air di berbagai daerah di Indonesia.
“Kebutuhan masyarakat terhadap air lebih cepat daripada kita membangun infrastrukturnya. Masalahnya bukan soal kelangkaan air melainkan manajemen air yang buruk, keterbatasan infrastruktur, sehingga memicu kelangkaan di berbagai daerah,” terang Faisal.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah juga berharap DPR menghasilkan RUU SDA yang berkeadilan.
RUU SDA yang tengah digodok DPR memuat pasal-pasal lemah yang mengundang perdebatan.
Pasal 51 ayat (1) memperlihatkan bahwa RUU SDA belum memiliki orientasi perbedaan yang jelas tentang kewajiban negara dalam menyediakan air bersih dan air minum bagi masyarakat dan sekaligus kewajiban negara dalam membangun perekonomian yang memajukan masyarakat dunia usaha.
Berdasarkan pasal itu, izin penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha dengan menggunaan air dan daya air sebagai materi yang menghasilkan produk berupa air minum untuk kebutuhan sehari-hari diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa dan dapat melibatkan pihak swasta yang bergerak dalam bidang industri air minum dengan memenuhi prinsip yang sudah ditentukan dalam Pasal 46 RUU.
Penjelasan pasal 51 menegaskan produk berupa air minum meliputi antara lain air minum yang diselenggarakan melalui sistem penyediaan air minum dan air minum dalam kemasan.
“Kerja sama itu ditafsirkan bahwa air harus dikelola oleh negara,” ujar Rusli. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyusunan RUU SDA Harus Melibatkan Semua Stakeholder
Redaktur : Tim Redaksi