jpnn.com - JPNN.com - Sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan tersangka suap Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun, yang sedianya akan digelar Selasa (3/1) sepertinya bakal tertunda.
Hal ini dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta penundaan persidangan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, memang benar ada pengajuan praperadilan dari tersangka Umar.
BACA JUGA: KPK Tidak Gentar Hadapi Gugatan Bupati Buton
"Informasi yang kami terima benar ada pengajuan praperadilan. Agenda sidang pertama direncanakan besok, 3 Januari 2016," ujar Febri saat dikonfirmasi JPNN, Senin (2/1).
Febri pun membenarkan bahwa KPK telah menerima pemberitahuan sidang. Hanya saja, ujar Febri, dikarenakan para pegawai sedang menjalankan penugasan lain, maka KPK menyampaikan permohonan kepada PN untuk penundaan sidang.
BACA JUGA: Dalami Bukti, KPK Bidik Tersangka Baru Suap Bupati Klat
Meski demikian, Febri menegaskan, KPK tetap akan menghadapi gugatan yang diajukan tersangka tersebut. "Secara prinsip, kami akan hadapi praperadilan tersebut," tegas Febri.
Seperti diketahui, gugatan Samsu Umar Abdul Samiun sudah didaftarkan ke PN Jaksel dengan nomor register 159/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. Hakim yang akan memimpin persidangan adalah Noor Eddyono.
BACA JUGA: Bupati Klaten Terancam Dijerat Pasal Pencucian Uang
Seperti diketahui, Samsu diduga menyuap mantan Ketua MK M Akil Mochtar untuk pemulusan pemenangan sengketa pilkada Buton 2011. Dia diduga menyogok Akil Rp 1 miliar.
Akil kini tengah menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, karena kasus suap sejumlah pilkada, pencucian uang dan gratifikasi.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh!!! Putra Ibu Bupati Klaten Diduga Terlibat Juga
Redaktur & Reporter : Boy