jpnn.com - JPNN.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kesekian kalinya memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni. Mantan birokrat yang menjabat posisi sekjen di Kemendagri selama tujuh tahun itu kembali menjasi saksi kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Diah akan diperiksa untuk tersangka atas nama Irman yang tak lain mantan direktur kenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka IR," kata Febri, Selasa (3/1).
BACA JUGA: KPK Mohon Sidang Praperadilan Bupati Buton Ditunda
Dalam catatan penyidik, pemeriksaan atas Diah kali ini sudah yang ketujuh. Namun statusnya masih saksi.
Diah terakhir diperiksa KPK pada 23 Desember 2016. Kala itu, Diah mengaku disodori sekitar 12 pertanyaan oleh penyidik.
BACA JUGA: KPK Tidak Gentar Hadapi Gugatan Bupati Buton
"Tidak ada yang baru. Masih seputar administrasi pelaksanaan pengadaan e-KTP," kata Diah kepada wartawan di kantor KPK, Jumat (23/12).
Selain Diah, penyidik juga memanggil pensiunan Dukcapil Kemendagri Yosep Sumartono serta tiga saksi dari kalangan swasta. Yakni Andi Agustinus, Vidi Gunawan, serta Home Industri Jasa Elektroplating Dedi Prijono.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Dalami Bukti, KPK Bidik Tersangka Baru Suap Bupati Klat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Klaten Terancam Dijerat Pasal Pencucian Uang
Redaktur : Tim Redaksi