KPK Tidak Gentar Hadapi Gugatan Bupati Buton

Senin, 02 Januari 2017 – 15:36 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak gentar menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara Samsu Umar Abdul Samiun.

Sidang perdana gugatan dengan nomor register 159/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel itu rencananya akan disidangkan perdana besok, Selasa (3/1). Hakim yang akan memimpin persidangan adalah Noor Eddyono.

BACA JUGA: Dalami Bukti, KPK Bidik Tersangka Baru Suap Bupati Klat

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK sudah berkali-kali menghadapi gugatan terkait kasus yang ditangani. "KPK telah berulang kali menghadapi praperadilan dalam kasus yang ditangani. Kami tentu akan lakukan hal yang sama dengan praperadilan mana pun," kata Febri, Senin (2/1).

Hanya saja Febri enggan menanggapi ihwal materi gugatan yang diajukan. Terlebih soal pengakuan pengacara Arbab Paproeka yang mengklaim bahwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tidak pernah meminta uang kepada Umar terkait sengketa pilkada Buton.

BACA JUGA: Bupati Klaten Terancam Dijerat Pasal Pencucian Uang

"Terkait dengan substansi perkara, pengujian bukti akan dilakukan di persidangan perkara pokok," ujar Febri.

Seperti diketahui, Samsu diduga menyuap mantan Ketua MK M Akil Mochtar untuk pemulusan pemenangan sengketa pilkada Buton 2011. Dia diduga menyogok Akil Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Waduh!!! Putra Ibu Bupati Klaten Diduga Terlibat Juga

Akil kini tengah menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, karena kasus suap sejumlah pilkada, pencucian uang dan gratifikasi.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dulu Teken Pakta Integritas, Sekarang Jadi Pasien KPK


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK  

Terpopuler