Tersangka Rusuh Cikeusik jadi Delapan

Senin, 14 Februari 2011 – 16:41 WIB

JAKARTA--Tersangka pelaku penyerangan Jamaah Ahmadiyah di  Cikuesik, Tanggerang Banten (6/2) lalu bertambah menjadi delapan orangBertambahnya tersangka  setelah polisi menemukan sejumlah bukti keterlibatan para pelaku itu dalam serangan yang menewaskan tiga warga tersebut.

''Tersangka yang (sudah) dilakukan penahanan totalnya jadi tiga ya dari 5 tersangka

BACA JUGA: Paskah Berharap SBY Intervensi

Kemudian penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya diluar yang lima
Jika penyidik berkesimpulan alat bukti cukup akan dilakukan penahanan,'' ujar Kabid Penum Divhumas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Senin (14/2) siang.

Tidak menutup kemungkinan jumlah warga yang dijadikan tersangka akan terus bertambah

BACA JUGA: Dicopot untuk Permudah Pemeriksaan Internal

Pasalnya polisi kini tengah mendalami sejumlah warga yang terekam dalam video tengah melakukan aksi kekerasan itu.

''Apa yang termuat dalam tayangan tidak luput dari penyidikan petugas
Kita akan melihat detil mereka-mereka siapa

BACA JUGA: Otak Kerusuhan di Cikeusik UJ, di Temanggung SYB

Kita pegang beberapa video dan melakukan konfirmasi dan mendapatkan beberapa nama tapi proses pengejaran sedang blangsung,'' tambah Boy Rafli.

Sebelumnya Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo menyebut pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial UJ sebagai biang di balik serangan ituUJ adalah satu dari lima tersangka yang lebih dulu ditetapkanUj kini telah ditahan bersama dua tersangka lainnya yakni HM dan HE

Sementara itu dua tersangka lain yang berinisial KM dan YA serta tiga tersangka yang baru ditetapkan, belum ditahan karena penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut''Seperti yang saya sampaikan, penggeraknya sudah bisa kita invetarisir, menunggu pemeriksaan lebih lengkap,’’ ujar Kapolri di Mabes Polri Senin pagi(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Izinkan Boby ke Bali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler