JAKARTA--Polisi menetapkan seorang warga sebagai penggerak aksi penyerangan jemaah Ahmadiyah, di Cikeusik, Tanggerang Banten (6/2) laluWarga tersebut merupakan satu dari lima tersangka yang telah ditetapkan polisi
BACA JUGA: KPK Izinkan Boby ke Bali
Selain itu polisi juga menetapkan seorang warga yang diduga sebagai penggerak massa dalam penyerbuan dan pengerusakan sejumlah rumah ibadah di Temanggung, Jawa Tengah.‘’Yang di Banten (penggeraknya) adalah UJ, yang Temanggung S (inisial SYB),’’ Kapolri Jenderal (pol) Timur Pradopo usai melantik Kapolda Banten yang baru di ruang rapat utama (Rupatama) Mabes Polri, Senin (14/2).
Sementara itu mengenai aktor intelektual di balik penyerangan itu, saat ini pihaknya masih mengkaji pergerakan penyerangan itu.
‘’Kita tidak bicara otak penggerak pelaku tapi bagaimana dalam satu lokasi orang bisa berkumpul sehingga memerlukan konsentrasi maupun langkah-langkah penanganan yang mengakibatkan terjadinya anarkis,’’ tambahnya.
Untuk kasus di Cikeusik dari lima tersangka itu polisi baru menahan tiga warga
BACA JUGA: Kapolda Banten Tak Terima Laporan Intel
Sementara itu dua tersangka lain yang berinisial KM dan YA, belum ditahan karena penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjutSementara itu terkait pengerusakan rumah ibadah di Temanggung, polisi kini telah menetapkan 24 tersangka dari 52 saksi yang telah diperiksa
BACA JUGA: Muladi dan Hamidhan Dipanggil KPK
Para tersangka itu sebagian besar berasal dari Temanggung dan masih menjalani pemeriksaan intensif(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Nurdin Dibidik Dalam Kasus Suap Pemilihan DGS BI
Redaktur : Tim Redaksi