jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji kemungkinan menjerat mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, Emirsyah telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Rolls Royce terkait pengadaan mesin pesawat untuk Garuda.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya menduga suap untuk meloloskan pengadaan mesin bagi pesawat jenis Airbus milik Garuda itu bukan kejahatan tunggal. Karenanya besar kemungkinan pengembangan penyidikan diarahkan ke TPPU.
BACA JUGA: Semoga Garuda Indonesia Tetap Dipercaya
"Bahwa ini bukan suatu kejahatan yang tunggal, maka terbuka kemungkinan bisa ke arah TPPU," kata Syarif kepada wartawan, Jumat (20/1).
Dia mengatakan, penyidik KPK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia ataupun lembaga serupa di negara lain untuk mengusut kasus Emirsyah. "Kami juga kerja dengan PPATK negara lain," paparnya.
BACA JUGA: Bupati Tasik Lakukan Pertemuan Tertutup dengan KPK
Sebelumnya KPK menjerat Emirsyah menerima suap dalam bentuk uang senilai Euro 1,2 juta, USD 180 ribu dan berbagai bentuk barang. KPK menduga Rolls Royce menggunakan jasa pengusaha bernama Soetikno Soedarjo selaku pemilik Connaught International Pte. Ltd untuk menyuap Emir.(boy/jpnn)
BACA JUGA: KPK Sudah Lama Bidik Emirsyah Satar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Apakah Garuda Bakal Terseret Kasus Suap Emirsyah?
Redaktur & Reporter : Boy