jpnn.com, JAKARTA - PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) sebagai pengelola Pelabuhan Marunda dengan tegas membantah tuduhan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) yang menuding KCN telah melakukan perampasan aset negara.
“Suatu pemutarbalikan fakta yang sangat tidak masuk logika, jika konsesi dituding akan menjadi sebuah perampasan asset negara,“ kata Kuasa Hukum PT KCN, Juniver Girsang di Jakarta, Jumat (23/8).
BACA JUGA: KCN Optimistis Pemerintah Bantu Selesaikan Kisruh Pelabuhan Marunda
Menurut dia, konsesi proyek pembangunan Pelabuhan Marunda ini lahir dari Kementerian Perhubungan. Sehingga, yang berhak atas perairan tentu Kementerian Perhubungan bukan KBN.
“KBN berhak atas apa? Atas bibir pantai 1.700 meter yang sudah dikerjasamakan melalui lelang tahun 2004, siapa yang menggagas lelalng tersebur? KBN sendiri tahun 2004, kan aneh,” ujarnya.
BACA JUGA: Istana Sudah Terima Laporan Kisruh KCN Vs KBN di Pelabuhan Marunda
Ia menjelaskan nanti Pelabuhan Marunda berada di lahan revitalisasi dengan status kepemilikan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Kementerian Perhubungan yang memiliki masa konsesi selama 70 tahun, maka tidak ada yang dikuasai swasta.
“PT Karya Tehnik Utama (PT KTU) sebagai induk perusahaan PT KCN adalah pihak yang berwenang membangun Pelabuhan Marunda sebagai mitra bisnis KBN karena telah menjadi pemenang lelang pada tahun 2004,” jelas dia.
BACA JUGA: Sidang Kasasi KCN Vs KBN Segera Bergulir
Menurut dia, skema konsesi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Pasal 4 bahwa semua kegiatan perairan dan seluruh usaha kepelabuhanan harus tunduk pada UU ini.
Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan bahwa seluruh badan usaha yang telah mendapat izin sebagai Badan Usaha Kepelabuhanan dimana jika tidak konsesi maka izin dicabut. Jadi, swasta harus bagaimana.
“Ditambah setelah masa konsesi berakhir, maka Pelabuhan Marunda serta seluruh fasilitasnya harus diserahkan kepada negara dalam hal ini Kemenhub sebagai regulator. Jadi sekali lagi tidak ada unsur perampasan aset negara, justru mengembalikan kepada Negara,” katanya.
Menurut dia, mengenai jangka waktu konsesi selama 70 tahun itu merupakan hasil penilaian lembaga independen yang digunakan juga oleh 19 pelabuhan yang mendapat konsesi dengan Kementerian Perhubungan.
“Lamanya jangka waktu konsesi itu antara lain dihitung dari besarnya nilai investasi yang telah dihabiskan oleh pihak badan usaha pelabuhan. Tidak ada korupsi, ini proyek Nawacita RI, non APBN dan non APBD,” katanya.
Sementara Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi menyesalkan adanya tudingan dari Kuasa Hukum PT KBN Hamdan Zoelva bahwa KCN merampas aset negara. Menurut dia, harusnya beliau membantu meluruskan masalah kni bukan justru memutarbalikkan fakta.
“Jadi seolah-olah kami bukan bagian negara, kami seolah-olah orang asing. Kita memang tidak mau menguasai aset negara. Kami bangun di perairan dan non APBN/APBD,” tandasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Arbitrase Internasional jadi Primadona Penyelesaian Sengketa Bisnis
Redaktur & Reporter : Adil