Malah, rencana untuk mengajukan banding terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Selasa (9/2) lalu, benar-benar diwujudkanBuktinya, secara resmi permohonan banding itu telah diajukan oleh kuasa hukumnya, Zarman Hadi ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/2) lalu
BACA JUGA: Pemerintah Belum Siap Hadapi Resesi Ekonomi
Permohonan banding itupun langsung didaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Akta Banding; 03/Akta.Pid/TPK/2009/PN.JKT.PST, tertanggal 16 Februari 2009.Kuasa hukum Izzat Husein, Zarman Hadi saat dihubungi JPNN, Selasa (17/2) menjelaskan, permohonan banding yang diajukan itu semata-mata karena pihaknya menilai putusan majelis hakim itu sangat tidak adil
BACA JUGA: Wiranto Janji Tak akan Kampanye Hitam
Justru yang merasa dirugikan adalah klien kamiBACA JUGA: Protap Kisruh Karena Dimotori Politisi
Jadi, dimana letak kerugian negara?,'' kata Zarman Hadi dengan nada tanya besar.Itu sebabnya, pihaknya bersikukuh untuk mengajukan permohonan bandingLebih-lebih pihaknya meyakini kalau dalam proses banding nanti, kliennya bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan atau bahkan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
''Jadi, kami sama sekali tidak merasa takut dengan ancaman hukuman yang bakal ditambah kalau mengajukan bandingKarena, konteks kasus kami ini berbeda dengan kasus-kasus lainMungkin orang lain boleh merasa takut, tapi bagi kami tidak ada yang namanya rasa takut,'' ungkapnya.
Hanya saja, pihaknya mengaku baru sebatas mengajukan permohonan bandingSedangkan memori banding belum disusun, mengingat putusan hakim Tipikor yang akan dijadikan sebagai bahan untuk menyusun memori banding tersebut baru akan diterima pada Kamis (19/2).
Banding yang diajukan terpidana kasus ruilslag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) itu rupanya sudah tercium jaksa penuntut umum (JPU) KPKMeskipun hingga kemarin akta permohonan banding tersebut belum sampai ke tangan JPU KPK''Informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, katanya sih Pak Izzat sudah mengajukan banding kemarin (Senin lalu, 16/2, Red),'' kata JPU KPK Siswanto.
Pada prinsipnya, pihak JPU KPK sudah siap dengan segala amunisi untuk menghadapi proses banding tersebut''Kalau sudah ada memori bandingnya, baru kami akan melihat sekaligus mempelajarinya, yang selanjutnya nanti kami akan membuatkan kontra memori banding,'' ungkapnya.
Menariknya lagi, ternyata bukan hanya Izzat Husein saja yang mengajukan bandingJustru, JPU KPK telah mengajukan permohonan banding lebih awalMenurut Siswanto, pihaknya telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehari setelah putusan majelis hakim dibacakan, yakni Selasa (10/2) laluPihaknya mengajukan banding terkait putusan hakim terhadap Izzat HuseinArtinya, meski tidak terlalu merasa kecewa, namun putusan hakim Tipikor itu dinilainya belum pasMestinya menurut dia, putusan hakim itu harus sesuai dengan tuntutannya, yakni Izzat Husein harus dihukum dengan hukuman lima tahun penjara, dan dibebani denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurunganIzzat Husein juga harus dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 34,767 miliar, dikurangi 4.000 real dikompensasikan dengan harta bendanya yang telah disita''Tapi, putusan hakim Tipikor itu malah lebih ringan dari tuntutan kami,'' ujarnya.
Atas banding yang telah diajukan JPU KPK pada Selasa (10/2), secara otomatis masa tahanan Izzat Husein diperpanjang selama 30 hariKarena seperti diketahui, masa tahanan Izzat Husein itu berakhir pada tanggal 11 Februari laluMengingat kedua belah pihak telah mengajukan banding, berarti selain akan menyusun memori banding, juga mereka akan sama-sama untuk membuat kontra memori banding.(sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Tidak Hentikan Pemekaran
Redaktur : Tim Redaksi