Keluarga Ambil Barang Iskandar di Tahanan

Jumat, 20 Februari 2009 – 21:08 WIB

JAKARTA- Begitu majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan untuk menghentikan sidang H Iskandar, pada sidang Kamis (19/2) lalu, pihak keluarga yang kebetulan mendampingi H Iskandar di Jakarta langsung mengambil tindakanBuktinya, Jumat (20/2), pihak keluarga dalam hal istri H Iskandar, Hj Rawiyah meminta bantuan ajudan suaminya itu, Zaenal Ayudin untuk segera mengambil barang-barang milik suaminya yang berada di tahanan Mabes Polri.

Maklum, selama suaminya dirawat di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur, barang-barang milik suaminya itu tidak pernah diurus

BACA JUGA: SBY Perintah Investigasi Migran Ilegal

''Saya diminta tolong sama ibu (Hj Rawiyah, Red) untuk mengambil barang-barang bapak di tahanan,'' kata Zaenal Ayudin sembari mengungkapkan kalau barang-barang milik H Iskandar itu langsung dibawa ke RS Kramat Jati.

Hj Rawiyah, istri H Iskandar saat dihubungi JPNN Jumat (20/2) mengaku prihatin melihat kondisi suaminya yang masih lemah, lebih-lebih dengan ingatannya yang belum normal
''Saat ini, kadar gula bapak masih tinggi yakni sekitar 182,'' kata Hj Rawiyah.

Dijelaskan, pihaknya telah bertemu tim dokter RS Kramat Jati, dokter Dasril untuk membicarakan pemindahan (rujuk) H Iskandar dari RS Kramat Jati ke RSCM Jakarta guna dilakukan observasi lanjutan dan terapi, yang nantinya akan ditangani kembali oleh dokter Arya Govinda dan dokter Charles Evert Damping

BACA JUGA: Oentarto Bantah Kompromi dengan Gubernur

''Kalau tidak ada halangan, mudah-mudahan besok (hari ini, Red) bapak bisa kita rujuk ke RSCM Jakarta,'' ungkap Hj Rawiyah didampingi putrinya Hj Rohida.

Haeri Parani, Penasehat Hukum (PH) terdakwa H Iskandar saat dihubungi menjelaskan, perkara kliennya ini sudah tidak bisa dilanjutkan lagi alias selesai
Karena menurutnya, bila dikaitkan dengan keterangan tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta yang mengobservasi kliennya, penyakit yang diderita kliennya saat ini, yakni demensia, sulit bisa disembuhkan kembali seperti semula

BACA JUGA: ASEAN Summit, Bahas Kejahatan Transnasional

''Sebenarnya kalau kita mau jujur, perkara ini sejak dari awal sudah tidak bisa diajukan lagi, karena sakitnya itu,'' kata Haeri Parani.

Karenanya, Haeri berharap pihak jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk segera melakukan eksekusi terhadap hasil putusan Pengadilan Tipikor terhadap perkara Nomor 23/PID.B/2008/PN.JKT.PSTSehingga, pihaknya bisa segera mengambil tindakan, apakah kliennya akan diboyong ke Lombok atau dirawat dulu di Jakarta.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU KPK) Siswanto saat dikonfirmasi mengatakan, penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor terkait penghentian sidang H Iskandar sudah resmi dikeluarkanHanya saja, pihaknya tidak menyebutkan surat sura penetapan tersebut''Maaf, nomor surat penetapannya saya tidak ingat, karena ada dalam tasYang jelas, secara administrasi majelis hakim telah menandatangani berita acara penetapan itu,'' kata Siswanto.

Dengan telah dikeluarkannya surat penetapan majelis hakim itu, berarti secara resmi H Iskandar telah dibebaskan dari tahananMelihat kenyataan ini, pihak JPU KPK tidak bisa berbuat apa-apaPada prinsipnya, pihaknya menjalankan keputusan majelis hakim itu sembari menunggu perkembangan kesehatan H Iskandar''Meski Pak Iskandar telah dibebaskan dari tahanan, kami tetap akan berupaya agar dana sebesar Rp 1,64 miliar itu bisa dikembalikan, karena terdakwa telah memperkaya diri,'' ungkapnya.

Disinggung soal adanya rencana untuk lakukan banding, sejauh ini pihaknya belum bisa berkomentarKarena, masih menunggu perkembangan kondisi kesehatan H Iskandar''Seperti yang telah disampaikan Pak Rum sebelumnya, yang jelas kami masih pikir-pikir dulu,'' ujarnya.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kajian InterCAFE: Rakyat Makin Terpuruk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler