jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Keluarga Besar (IKB) Universitas Indonesia (UI) menyampaikan keprihatinannya atas rencana kepolisian memeriksa dokter spesialis saraf Robiah Khairani Hasibuan alias dr Ani Hasibuan. IKB UI mengingatkan kepolisian agar bertindak rasional dan tetap berada pada koridor hukum.
Perwakilan IKB UI Hidayat Matnoer mengatakan, dr Ani sebagai intelektual punya kebebasan menyampaikan analisisnya terkait penyebab ratusan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia. Karena itu Hidayat mencium adanya upaya kriminalisasi terhadap dr Ani.
BACA JUGA: Charles PDIP Ingatkan Prabowo Bakal Rugi Jika Tempuh Jalur di Luar Konstitusi
"Yang beliau sampaikan ini adalah kebebasan akademik, kebebasan intelektual dan kepandaian beliau sebagai seorang yang berprofesi sebagai dokter memberikan analisis-analisnya. Kemudian analisis pemikiran pendapat itu dilarang, dikriminalisasi itu menurut kami adalah kemunduran demokrasi dan kami melawannya,” ujar Hidayat dalam jumpa pers di Fakultas Kedokteran UI di Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).
Baca juga:
BACA JUGA: Kalah di Banten, Maruf Amin: Enggak Apa-apa, yang Penting Menang Nasional
Konon Sedang Sakit, dr Ani Hasibuan Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Polisi Panggil dr Ani Hasibuan, Fahri Hamzah: Halo, Pak Jokowi
BACA JUGA: KPU Mau Umumkan Hasil Pilpres 5 Hari Lagi, Prabowo Pergi ke Luar Negeri?
Hidayat menambahkan, polisi memanggil dr Ani atas dasar pemberitaan di sebuah portal berita. Judulnya Dr. Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS.
Menurut Hidayat, seharusnya polisi tidak bertindak berlebihan terhadap pihak-pihak yang vokal. "Kriminalisasi-kriminalisaai aktivis terhadap intelektual itu tidak perlu dilakukan," ujarnya.(rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prof Mahfud Ungkap Jumlah Orang yang Termakan Seruan People Power Prabowo Cs, Ternyata...
Redaktur : Tim Redaksi