jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada Richard Eliezer bakal menjalani sidang dengan agenda vonis perkara itu pada Rabu (15/2).
Sidang vonis eks ajudan Ferdy Sambo itu bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Soal Vonis Ferdy Sambo, Ini Harapan Keluarga Brigadir J
Keluarga Brigadir J berharap Richard Eliezer divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun JPU menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.
BACA JUGA: Pengadilan Tentukan Nasib Anak Buah Sambo Akhir Bulan Ini, Catat Tanggalnya
Menurut kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo bahwa Richard Eliezer merupakan sosok yang menbongkar kotak pandora kejahatan Ferdy Sambo dalam kasus ini.
"Khusus bagi Richard Eliezer, Sesuai Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, harus paling ringan dari para terdakwa lainnya. Karena dia selaku JC (justice collaborator)," kata Johanes kepada JPNN.com, Jumat (10/2).
BACA JUGA: Ini Jadwal Sidang Vonis Anak Buah Ferdy Sambo
Johanes meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara itu menjatuhkan vonis hukumam lima tahun penjara untuk Richard Eliezer.
"Untuk RE idealnya di bawah delapan tahun atau lima tahun," ucap Johanes.
Di sisi lain, menurut Johanes, Richard maupun orang tuanya telah meminta maaf kepada keluarga mendiang Yosua.
"Bahkan, Desember lalu, ketua tim kami rekan Kamarudin Simanjuntak telah memfasilitasi pertemuan antara orang tua Yosua dengan RE di Jakarta," tutur Johanes.
JPU menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.
Richard diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Richard Eliezer berstatus justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan JPU, Richard Eliezer diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jaksel pada 8 Juli 2022.
Richard Eliezer melepaskan tembakan sebanyak tiga sampai empat kali ke tubuh Brigadir J. (cr3/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama