jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Agus Nupatria dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara itu pada 23 Februari 2023 mendatang.
Mantan anak buah Ferdy Sambo itu menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk Kembali Diperpanjang
Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Ahmad Suhel setelah sidang duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (9/2) hari ini.
"Sudang kami tunda pada 23 Februari 2023 dengan agenda putusan," kata Ahmad Suhel di ruang sidang.
BACA JUGA: Bu Nadia Tak Menyangka Ferdy Sambo Setega Itu, Karier & Kehidupan Banyak Orang Hancur
Pada persidangan hari ini, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Agus Nupatria.
Dalam poin petitumnya, mereka meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa Agus Nurpatria tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan turut serta dan melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
BACA JUGA: AKBP Arif Rachman Melihat Ferdy Sambo Emosional dan Penuh Ancaman, Posisinya Dilema
"Kedua, membebaskan terdakwa Agus Nurpatria dari segala tuntutan hukum atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata penasihat hukum Agus.
Ketiga, mengembalikan dan memulihkan nama baik dan hak-hak Agus Nurpatria dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Keempat, membebaskan dan melepaskan Agus Nupatria dari tahanan segera dan seketika setelah putusan tersebut diucapkan.
"Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya menurut hukum dalam peradilan yang baik," tutur tim hukum Agus Nupatria.
Agus Nupatria dituntut hukuman tiga tahun penjara dalam perintangan penyidikan atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
JPU menyatakan Agus Nurpatria terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dengan sengaja tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja semestinya.
Menurut JPU, perbuatan Agus Nurpatria tersebut melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, JPU juga mengajukan tuntutan berupa hukuman denda sebesar Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.
Agus Nupatria merupakan dari tujuh terdakwa perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Enam terdakwa lainnya ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Tujuh perwira polisi itu didakwa secara bersama-sama merintangi penyidikan kematian Brigadir J. (cr3/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama