Soal Vonis Ferdy Sambo, Ini Harapan Keluarga Brigadir J

Rabu, 01 Februari 2023 – 15:16 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menyampaikan pleidoi pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 13 Februari 2023 mendatang.

Eks Kadiv Propam Polri itu akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Akan Divonis Berat atau Ringan? Mahfud MD: Saya Kenal Hakimnya

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak berharap majelis hakim memberi vonis terhadap Ferdy Sambo dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi keluarga mendiang Brigadir J.

"Harapan kami majelis hakim dapat mempertimbangkan rasa keadilan bagi keluarga korban dan mau memulihkan harkat martabat korban dan keluarga yang sudah di bunuh secara berencana dan masih mau dibunuh untuk yang kedua kalinya dengan difitnah sebagai pemerkosa," kata Martin saat dikonfirmasi, Rabu (1/2).

BACA JUGA: Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo, 4 Hari setelah Ulang Tahun

Martin mengatakan minimal vonis untuk Ferdy Sambo sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami dukung agar majelis hakim berani membuat putusan yang seadil-adilnya minimal seperti tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa Ferdy Sambo," tutur Martin Lukas.

BACA JUGA: Kubu Ferdy Sambo Bilang JPU Frustrasi, Menggelikan, dan Menyedihkan

Ferdy Sambo yang disebut merupakan aktor intelektual di balik kematian Brigadir J dituntut penjara seumur hidup dalam perkara ini.

Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri itu oleh JPU disebut memerintahkan Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Ferdy Sambo, ada empat terdakwa lainnya dalam perkara ini. Di antaranya, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf yang tuntut masing-masing delapan tahun penjara.

Adapun Bharada Richard dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Hal yang memberatkan Richard Eliezer ialah karena eksekutor yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia. (cr3/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler