Keluarga Brigadir J Kecewa Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Kamis, 19 Januari 2023 – 16:00 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kecewa terdakwa Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Rabu (18/1).

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menyebut kliennya kecewa karena tuntutan hukuman penjara Bharada E lebih tinggi daripada Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

BACA JUGA: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Menyarankan Jaksa Melakukan Ini

Sementara, kata Martin, keluarga mendiang Brigadir J berharap Richard Eliezer mendapatkan keringanan tuntutan dari jaksa pada perkara pembunuhan berencana tersebut.

"(Keluarga berharap Bharada E, red) dituntut paling rendah dari terdakwa lainnya," kata Martin saat dikonfirmasi, Kamis (19/1).

BACA JUGA: Bharada E Beruntung jadi Justice Collaborator

Menurut Martin, keringan tuntutan layak diterima Bharada E karena eks ajudan Ferdy Sambo itu sudah meminta maaf kepada keluarga korban secara langsung.

Keluarga mendiang Brigadir J pun telah memaafkan saat eksekutor yang menghabisi nyawa anak mereka menyampaikan permohonan maaf di depan persidangan.

BACA JUGA: Putri Candrawathi hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J: Kecewa, tetapi Apa Daya

"(Bharada E, red) mengakui kesalahannya, mau mempertanggungjawabkan perbuatan dan sudah bertanggung jawab dengan menjadi justice collaborator dalam perkara ini," tutur Martin.

Martin mengatakan Bharada E berbeda dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky yang justru tidak kooperatif selama persidangan, memfitnah almarhum Brigadir J dan tidak mau mengakui kesalahan.

"Sehingga para terdakwa selain Richard Eliezer menurut pandangan keluarga korban sangat layak dituntut lebih berat," pungkas Martin.

Melukai Rasa Keadilan

Penasihat hukum Bharada Richard, Ronny Talapessy sebelumnya menilai tuntutan JPU itu melukai rasa keadilan bagi kliennya dan masyarakat.

"Ini mengusik rasa keadilan kami tim penasihat hukum, Richard Eliezer, dan masyarakat luas," kata Ronny seusai sidang tuntutan di PN Jaksel, Rabu.

Kendati demikian, Ronny menghormati dan menghargai apa yang dituntut jaksa terhadap kliennya.

Selain itu, Ronny juga membantah salah satu poin tuntutan jaksa, yakni soal niat jahat terdakwa Richard Eliezer.

Ronny menegaskan sejak awal Richard alias Bharada E tidak mempunyai mens rea alias niat jahat. Hal itu juga telah terungkap dalam persidangan.

Tuntutan JPU Bias

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menilai hukuman 12 tahun penjara yang dituntut JPU kepada Bharada Richard Eliezer masih bias.

Edwin mengingatkan bahwa Richard Eliezer yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, juga berstatus justice collaborator (JC).

Justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan kepada penegak hukum.

"Memang itu kewenangan JPU menyampaikan tuntutan, tetapi ada disparitas antara yang mengungkap fakta dan tuntutan itu," kata Edwin pada Kamis (19/1).

Menurut Edwin, tuntutan jaksa juga bertolak belakang dengan surat LPSK yang menyatakan Bharada E sebagai JC.

"Kalau yang lain-lain (terdakwa, red) jaksa menyebut berbelit-belit segala macam. Bharada E enggak," ujar Edwin.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu mengatakan pihaknya juga melihat jaksa terbata-bata saat membacakan tuntutan Bharada E.

"(JPU) Seperti mau menangis," tutur Edwin.

Dalam dakwaan JPU, Bharada E diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo telah dituntut dengan hukuman seumur hidup. Adapun tuntutan Kuat, Ricky, dan Putri masing-masing delapan tahun penjara saja. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler