Putri Candrawathi hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J: Kecewa, tetapi Apa Daya

Rabu, 18 Januari 2023 – 17:22 WIB
Ayah Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Samuel Hutabarat (ANTARA FOTO/ HAFIDZ MUBARAK A)

jpnn.com - JAMBI - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman delapan tahun penjara.

Ayah almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap istri Ferdy Sambo itu.

BACA JUGA: Febri Diansyah Sebut Kesimpulan Jaksa soal Putri Candrawathi Tak Didasari Bukti Kuat

“Kecewa, tetapi apa daya,” kata Samuel Hutabarat dalam pesan WhatsApps yang dikirimkan kepada ANTARA, Rabu (18/1).

Saat ditanya terkait harapannya atas tuntutan yang dijatuhkan kepada PC, dia mengatakan sudah lelah membahas hal itu.

BACA JUGA: Tuntutan buat Putri Candrawathi Kecewakan Ayah Yosua, Martin: Lebih Baik Bebaskan Saja

"Capek bahasanya lagi, suka merekalah," ungkap Samuel.

Hal yang sama sudah diungkapkan orang tua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat saat melihat pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo, Selasa (17/1).

BACA JUGA: Putri Candrawathi Menutup Telinganya, Dituntut 8 Tahun Penjara, Sebelumnya Terus Menangis

Namun, mereka tetap berharap majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sementara itu, Tim JPU pada Rabu (18/1) menuntut Putri Candrawathi untuk menjalani hukuman pidana delapan tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Empat terdakwa lainnya, ialah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman yang sama, yakni pidana penjara selama delapan tahun. Sementara pada Selasa (17/1) Ferdy Sambo, suami PC, dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler