BACA JUGA: Mantan Bos Gayus Keluhkan Beban Kerja
Karena itu, pihak keluarga Henk Ngatung akan menggugat PT Grand Indonesia itu secara hukum.Niat keluarga mantan Gubernur Jakarta Henk Ngantung yang juga seniman sketsa untuk menggugat PT Grand Indonesia (GI) itu tidak main-main
BACA JUGA: Wahid Institute Juga Kecam Pemerintah DKI
"Bukti-bukti yang kita punya kuatBACA JUGA: KPK Bakal Periksa Mantan Kepala BPK
Nababan pada JPNN, Kamis (15/4).Hal yang diungkapkan Hetty Evelyn Mamesah NgantungDia menilai tindakan GI yang mencantumkan logo Selamat Datang karya Henk Ngantung, sudah melanggar UU tentang hak cipta.
"Yang mereka daftarkan merek dagangTapi kan itu hak cipta suami saya, jadi GI harus melakukan klarifikasi terhadap masalah ini," ungkapnya.
Janda Henk Ngantung inipun meminta dukungan seluruh rakyat Indonesia dalam memperjuangkan haknya lewat facebookHingga hari ini dukungan facebooker sudah mencapat 800 pendukung.
Untuk diketahui rencana keluarga Ngantung menggugat GI karena pihak managemen tak mengakui penggunaan logo yang identik dengan sketsa Tugu Selamat Datang karya Henk Ngantung.
Kasus sketsa karya Henk itu bergulir sejak tahun kemarin sejak PT GI melakukan soft opening dan grand launching dengan menggunakan gambar atau logo yang telah menjadi merek dagang sejak 2009Keluarga sudah lakukan somasi terhadap pihak PT GI, sayangnya tidak ditanggapi.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementrian Keuangan Kesulitan Periksa Bahasjim
Redaktur : Tim Redaksi