JAKARTA - Inspektur Jendral (Irjen) Kementerian Keuangan, Hekinus Manao, mengungkapkan bahwa saat ini inspektorat yang dipimpinnya pihaknya terus berusaha meminta kerjasama pihak kepolisian untuk bisa melakukan pemeriksaan internal terhadap Bahasjim Assifi dan Gayus TambunanNamun hingga saat ini, Hekinus hanya bisa menunggu.
Kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/4), Hekinus mengeluhkan bahwa pihaknya dan Direktorat Kepatutan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda) Ditjen Pajak tidak bisa bekerja maksimal dalam mengembangkan penyelidikan internal terkait kasus Bahasjim dan Gayus
BACA JUGA: Mendagri Kirim Tim ke Tanjungpriok
"Susahnya minta ampun ke sana (Mabes Polri) untuk minta izin periksa mereka (GT dan BJ)BACA JUGA: Dipanggil KPK, DL Sitorus Mangkir
Dua pegawai saya sampai harus menunggu di sana untuk memastikan kapan izin itu bisa diberikan," kata Hekinus.Yang jelas, kata Hekinus, sanksi terhadap GT telah tegas yakni dipecat
BACA JUGA: Rame-Rame Kecam Satpol PP
Namun jika dari hasil penyelidikan terbukri Bahasjim tidak terlibat, maka statusnya bisa kembali dipulihkan."Sekarang kami tunggu saja kepastian dan pengembangan statusMaksimal kami baru memberikan pemberhentian sementaraTerima gajinya hanya 50 persenNanti kalau tidak terbukti, statusnya akan dipulihkan lagiKarena kasus BJ bukan didalam Kemenkeu," jelasnya.
Bahasjim sendiri kini telah kembali sebagai pegawai di Kementrian Keuangan setelah dikembalikan dari BappenasNamun sanksi untuk Bahasjim harus menunggu kepastian hukum terlebih dahuluSanksi maksimal yang saat ini bisa dilakukan Irjen Kemenkeu hanya sampai pada level pemberhentian sementara PNS.
"Pemberhentiannya bersifat sementara, karena belum ada putusan hukumYang sekarang ini menjeratnya adalah dugaan money laundry dan itu masih diluar KemenkeuMakanya kita butuh pemeriksaan internal lanjutanKalau memang terbukti seperti GT, kita akan kenakan sanksi maksimal (Pecat dari PNS," katanya.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Gelagat Pojokkan Susno
Redaktur : Tim Redaksi