jpnn.com - JAKARTA - Keluarga MAK, 6, murid Taman Kanak-Kanak (TK) Jakarta International School (JIS) yang diduga menjadi korban sodomi, akan terus memantau jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Saya kira keluarga korban perlu mengikuti kasus ini karena kalau dipanggil sebagai saksi bisa memberi keterangan," kata pengacara korban, Andi M Asrun di PN Jaksel, Rabu (27/8).
BACA JUGA: Beraksi Pakai Sajam, Dua Jambret Ditembak
Ia menjelaskan, misalnya dalam proses persidangan kelima terdakwa membantah hasil visum dokter, maka saksi korban bisa menepis bantahan itu.
"Bahkan, kita akan bawa hasil visum dan dokternya. Yang bisa baca visum adalah dokternya. Dia dapat dari mana visum itu, bagaimana dia (terdakwa) baca visum itu," katanya.
BACA JUGA: Asyik Mesra-mesraan, Pegawai Katering Dipukul Kunci Ban
Menurutnya, visum sifatnya rahasia, personality dan bukan sembarangan itu. Hari ini, empat terdakwa dugaan pelecehan seksual terhadap MAK, yakni Afrischa alias Icha, Zainaik Abidin, Syahrial dan Virgiawan menjalani sidang perdana di PN Jaksel. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Dua Oknum Polisi Jadi Otak Bisnis Pengiriman Narkoba
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijanji Kerja di Kafe, ABG Malah Dijual ke Lokalisasi
Redaktur : Tim Redaksi