jpnn.com - JAKARTA - Keluarga mendiang Nasrudin Zulkarnaen ikut merasakan kebahagiaan dengan status bebas bersyarat yang disandang Antasari Azhar.
Andi Syamsudin selaku adik kandung mendiang Nasrudin bahkan memberi ucapan selamat atas bebasnya mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dari Lapas Kelas I A Tangerang.
BACA JUGA: Please...Jangan Biarkan Presiden Jokowi Jalan Sendiri
“Kami mengucapkan selamat kepada Antasari yang telah menjalani pembebasan bersyarat dari Lapas Tangerang dan dapat berkumpul dengan istri dan anak cucu dan saudara serta sahabat-sahabat," kata Syamsuddin di sebuah hotel di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/11).
Syamsuddin menambahkan, keluarganya berharap agar Antasari menepati janjinya untuk mengungkap dalang sesungguhnya yang mengotaki pembunuhan atas Nasrudin. Sebab, keluarga Nasrudin pun tak percaya bahwa Antasari adalah otak pembunuhan atas mantan direktur PR Rajawali Putra Banjaran itu.
BACA JUGA: Merasa Difitnah, Kubu Buni Yani Ancam Polisikan Ahok
“Kami keluarga almarhum mengharapkan Antasari untuk komitmen dengan janjinya," kata Syamsudin.
Dia mengaku pernah bertemu dengan Antasari di Lapas Tangerang. Saat pertemuan itulah Antasari berjanji ke Syamsudin untuk mengungkap otak pembunuhan atas Nasrudin.
BACA JUGA: Chairuddin: Pak Wiranto Perekat Hanura
"Ketika itu saya menjenguk beliau dalam proses mengungkapkan siapa dalang di balik pembunuhan," kata dia.
Bahkan, sambung Syamsudin menambahkan, Antasari bahkan merasa terbebani jika bebas namun tak bisa mengungkap otak pembunuhan atas Nasrudin. "Saya tidak ikhlas menjalani kebebasan jika tidak mengungkap siapa di balik pembunuhan Nasrudin," ujar Syamsuddin menirukan ucapan Antasari.
Seperti diketahuu, Antasari mulai Kamis (10/11) menjalani masa bebas bersyarat. Mantan jaksa itu dijatuhi hukuman 18 tahun dan menjadi narapidana karena dianggap mengotaki pembunuhan atas Nasrudin.
Antasari mestinya baru bebas sepenuhnya pada 2022. Namun, remisi membuatnya sudah bisa menikmati masa bebas bersyarat. Antasari telah berada di penjara selama 7 tahun dan enam bulan sehingga telah memenuhi 2/3 masa hukuman.
Mantan juru bicara Kejaksaan Agung itu juga sudah menjalani masa asimilasi selama setahun sejak 13 Agustus 2015. Meski bebas bersyarat, dia masih diwajibkan melapor sekali sebulan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.(elf/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buni Yani Minta Pemprov DKI Diperiksa dalam Kasus Video Ahok
Redaktur : Tim Redaksi