jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian berencana melaporkan Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atas tuduhan pencemaran nama baik.
Hal ini, Aldwin sampaikan usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di kantor Bareskrim Polri, kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/11).
BACA JUGA: Chairuddin: Pak Wiranto Perekat Hanura
Menurut dia, pria yang akrab disapa Ahok itu sudah menyampaikan tuduhan bernada fitnah kepada kliennya. Ahok, lanjut dia, mengatakan bahwa Buni sudah menipu dengan menyebarkan video pelintiran terkait surah Almaidah 51.
"Kami akan laporkan juga itu. Pak Ahok bilang menipu. Menipu di mana? Kalu menipu itu nanti ada yang dia (Buni Yani) manipulasi," kata Aldwin di Bareksrim Polri.
BACA JUGA: Buni Yani Minta Pemprov DKI Diperiksa dalam Kasus Video Ahok
Sementara itu, Aldwin mengklaim, kliennya tidak pernah memanipulasi video terkait pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September. Buni hanya mengambil video berdurasi 31 detik dari media online bernama NKRI.
Aldwin bahkan menunjukkan bukti berupa capture gambar di media sosial kepada wartawan, di mana Ahok menyampaikan tuduhan bahwa kliennya seorang penipu. "Itu fitnah nanti akan kami proses itu," imbuh dia.
BACA JUGA: Hanura Anggap Kasus Ahok Masalah Kecil, Tapi Memang Sensitif
Namun demikian, Aldwin mengaku, pihaknya masih mempelajari dugaan pencemaran nama baik itu untuk dilaporkan sebagai delik aduan. Dia mengklaim, sudah membentuk tim ahli untuk mempelajari kasus itu.
"Secepatnya kami laporkan. Ini kami masih kaji," tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, Ahok menanggapi pembelaan Buni Yani yang mengaku tidak bukan pihak pertama yang mengunggah video kontroversial itu.
Ahok pun sependapat dengan pembelaan Buni. Tetapi inti terlibatnya Buni, menurut mantan Bupati Belitung Timur ini, bukan lah di situ.
"Memang dia (Buni) enggak edit videonya. Tapi di transkripnya dia nipu,” ujar Ahok di Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
Transkrip yang disebarkan Buni Yani, kata Ahok, bersifat provokatif dan sangat berbahaya bagi keutuhan NKRI. "Tapi saya kira urusan dia biar polisi yang proses. Enggak usah berdebat kita," pungkasnya. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalahkan KPK di Praperadilan, Mantan Bupati Jadi Tersangka Lagi
Redaktur : Tim Redaksi