"Iya benar, dia (Budi Sampoerna) korban," kata Direktur II/Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Edmond Ilyas di Jakarta, kemarin.
Menurut Edmond, Budi telah dimintai keterangan oleh tim penyidik
BACA JUGA: Bapepam-LK Investigasi Rumor BUMI
‘’Statusnya sebagai saksi (korban),’’ kata jenderal bintang satu itu tanpa menyebut tanggal pemeriksaanDari data pengaduan masyarakat ke Bareskrim, korban penipuan terjadi di sejumlah daerah
BACA JUGA: Depdag Targetkan Jual Migor Bersubsidi 1000 Ton Perbulan
Tak hanya di Medan, Denpasar, dan Jakarta, tapi juga muncul di SurabayaEdmond tidak menjelaskan lebih detail kronologis tersangkutnya uang Budi di PT Antaboga
BACA JUGA: JK : Exxon Hanya Calon Rekanan di Natuna
Yang jelas, mantan Kapolres Jakarta Pusat itu berharap, kasus Antaboga dapat segera dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan”Doakan saja,” pungkasnya lantas masuk ke dalam mobilSebelumnya, Lucas SH selaku kuasa hukum Budi Sampoerna membantah kliennya menjadi korban kasus penipuan Antaboga.Tim penyidik Antaboga kemarin mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membahas kasus tersebut‘’Kami konsultasikan dengan kejaksaan,” kata EdmondDia membantah, pembahasan itu terkait kendala dalam proses penyidikan.
Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tiga bos Antaboga Sekuritas sebagai tersangka, yakni bernisial HW (Direktur Utama), HA (Komisaris), dan AT ( Direktur)Diduga dua dari tiga bos Antaboga tersebut dua diantaranya telah melarikan diri ke luar negeri.
PT Antaboga Delta Sekuritas adalah sebuah perusahaan sekuritas yang sahamnya satu pemilik dengan Bank CenturyProduk reksadana ditawarkan ke nasabah lewat Bank CenturyMayoritas nasabah Antaboga berasal dari Bank CenturyMereka adalah penabung di Bank Century, yang kemudian ditawari dananya dipindakan ke investasi reksadana yang dikelola Antaboga.
Beberapa nasabah yang telah melaporkan ke Mabes Polri di antaranya dua nasabah dari Bali dengan kerugian sebesar Rp 23 miliar, tiga nasabah dari Medan dengan kerugian Rp 60 miliar, dan 60 nasabah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan kerugian Rp 164 miliar.
Para tersangka kasus Antaboga dijerat menggunakan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapanPada awalnya mereka berjanji kepada para nasabah untuk mengalihkan tabungan dari Bank Century ke investasi resadana yang dikelola oleh AntabogaTapi ternyata dana yang ratusan milyar itu tidak masuk ke investasi reksadanaTapi diduga digelapkan oleh para tersangka.(fal/rdl/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalbe Farma Siap Hadapi JP Morgan
Redaktur : Tim Redaksi