Keluarga Steve Emmanuel tak Mampu Bayar Denda Rp1 Miliar

Kamis, 18 Juli 2019 – 21:51 WIB
Sidang perdana kasus narkoba Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Salman Toyibi/ Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pihak keluarga mengatakan tidak mampu membayar denda Rp1 miliar menyusul vonis yang diterima Steve Emmanuel. Hal tersebut diungkapkan oleh Karenina Sunny yang merupakan adik kandung dari Steve Emmauel di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (18/7).

"Kami ini orang yang sederhana, Steve juga demikian. Jadi enggak mungkin mampu untuk bayar segitu, dari keluarga juga enggak mungkin bisa," kata Karenina Sunny.

BACA JUGA: Keluarga Sebut Steve Emmanuel Butuh Rehabilitasi, Bukan Penjara

Menurut Karenina Sunny, dirinya dan keluarga sangat sedih mendengar vonis yang diterima Steve Emmanuel. Sebab mereka menilai Steve adalah pribadi yang baik dan tidak merugikan orang lain.

"Saya tahu Steve orangnya seperti apa. Sebenernya orangnya sangat humble, perhatian ke orang, ingin membantu, Steve seperti itu enggak seperti orang kriminal atau jahat," beber Karenina Sunny.

BACA JUGA: Divonis Bersalah, Steve Emmanuel Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara

BACA JUGA: Divonis Bersalah, Steve Emmanuel Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara

Seperti diketahui, aktor Steve Emmanuel akhirnya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Erwin Djong dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7).

BACA JUGA: Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun Bui

Putusan yang diterima Steve Emmanuel justru lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, pemain sinetron itu dituntut 13 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6) lalu.

Steve Emmanuel itu ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Mampang, Jakarta Selatan pada Jumat (21/12) tahun lalu. Dari operasi tersebut, kepolisian menyita barang bukti kokain seberat 92,04 gram. Selain kokain, ada juga satu botol kaca dan satu alat hisap sebagai barang bukti ditemukan pihak berwajib.

Menurut kepolisian, kokain milik Steve Emmanuel didapat bukan dari Indonesia. Steve mengaku membawa kokain tersebut dari Belanda pada 11 September 2018 lalu. (mg3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sabu-sabu Artis FTV Agung Saga untuk Kejar Tayang


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler