JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menindaklanjuti kasus penganiayaan dan pemerkosaan terhadap Winfaidah, TKI 26 tahun yang bekerja di MalaysiaIzin perusahaan PJTKI alias Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan gadis asal Lampung itu untuk bekerja di luar negeri.
"Saya sudah perintahkan untuk memrosesnya
BACA JUGA: Pernah Ditangkap 2003 Tapi Dilepas
Sebelum dicabut izinnya harus diperiksa dan dilakukan pemenuhan hak-hak TKI yang bersangkutan," ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta Selasa (21/9) kemarinMenteri yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengingatkan, selama moratorium diberlakukan tidak ada pengiriman TKI ke Malaysia
BACA JUGA: Wapres Naik Pesawat Komersial
Alumnus UGM itu mengancam akan mencabut izin PPTKIS yang tidak menaati aturan tersebutBACA JUGA: Masih Jadi Saksi, Hary Tanoe Tak Dicekal
"Karena itu, sebelum moratorium dibuka secara resmi tidak ada satupun yang boleh melakukan pengiriman," terangnyaMuhaimin mengatakan bahwa hak-hak Winfaidah selama bekerja di Penang, Malaysia akan dipenuhiDia berkoordinasi dengan atase ketenagakerjaan di KBRI Kuala Lumpur Malaysia untuk mengurus semua hak-hak buruh migrant tersebut secara tuntas
"Baik itu gaji atau asuransiAtase Ketenagakerjaan sedang bekerjasama dengan pihak berwenang di Malaysia untuk mengurus semuanya," kata dia.
Winfaidah mengalami depresi berat setelah dipukul dan diperkosa majikannyaDia juga tidak berdaya atas ulah sang majikanBagian punggung dan dadanya disetrikaSalah satu jari tangannya putusSelanjutnya, perempuan malang tersebut dibuang sang majikan di jalan rayaDia ditemukan setelah berada di jalanan tanpa tujuan selama 12 jam. Saat ini Polis Diraja Malaysia (PDRM) menunjukkan komitmen mengusut penganiayaWinfaidahAtase Tenaga Kerja di KBRI di Malaysia terus mendampingi dan berkoordinasi untuk menuntaskan kasus tersebut(zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Grand Design Pemekaran Lemahkan DPR
Redaktur : Tim Redaksi