Keluarkan Sprindik, Kejagung Kebut Kasus Bansos Sumut

Jumat, 31 Juli 2015 – 14:48 WIB
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung sudah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara.

"Sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan pada 23 Juli. Ya baru seminggu," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono di Kejagung, Jumat (31/7).

BACA JUGA: Oesman Sapta Curhat Pada Jokowi Soal Petani, Begini Isinya

Meski sudah ada sprindik, namun Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Widyo mengatakan, Satgassus Antikorupsi Kejagung sangat teliti dan hati-hati dalam menentukan tersangka.

"Dalam waktu singkat akan melakukan pemeriksaan yang sangat intens terhadap hal itu," kata dia.

BACA JUGA: Siapkan UU Pencucian Uang di Kasus Dwelling Time

Kasus ini awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Namun, dalam perjalanannya Pemerintah Provinsi Sumut menggugat sprinlidik Kejati Sumut ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar praktik suap menyuap penanganan gugatan kasus ini di PTUN.  Alhasil, KPK meringkus M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner. Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan.

BACA JUGA: Kaligis, With Love....

Belakangan, KPK menetapkan pengacara kondang OC Kaligis sebagai tersangka. KPK dan Kejagung langsung berkoordinasi untuk penanganan kasus ini selanjutnya.

Lebih lanjut Widyo mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan Satgassus terhadap dugaan korupsi bansos Sumut sangat intens. Jampidsus sudah menunjuk kepala tim, jaksa Victor Antonius. "Cukup solid, cukup rapi, cukup bagus. Tunggu saatnya kemudian hasil penyidikan itu dipublikasikan," beber Widyo.

Saat ditanya apakah Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho akan diperiksa? Widyo menegaskan, "Tunggu saatnya, yang jelas semuanya yang terlibat akan dilakukan suatu penindakan yang konkret." (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Kali Ayah Velove Tolak Diperiksa KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler