Keluhan Sistem Rujuk Balik Justru dari BPJS Kesehatan

Selasa, 15 Januari 2019 – 00:14 WIB
Pasien pengguna BPJS Kesehatan sedang menjalani perawatan di Kelas III di salah satu Rumah Sakit Pemerintah di Kab Takalar beberapa waktu lalu. Foto: TAWAKKAL/FAJAR/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keluhan soal sistem rujuk balik dalam skema program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang agak sulit dijalankan, justru datang dari BPJS Kesehatan. Bukan keluhan dari masyarakat atau publik.

”Selama ini pasien kalau sudah dirujuk ke RS lebih tinggi kebanyakan tidak mau turun perawatan ke RS semula,” ujar Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Dadan Suparjo Suharmawijaya, Minggu (13/1).

BACA JUGA: Sandiaga Janji Benahi BPJS Kesehatan

Biasanya pasien enggan dikembalikan ke fasilitas kesehatan di tingkat yang lebih rendah karena merasa belum sembuh.

”Kebanyakan ini jadi polemik karena RS merasa rugi biaya paket INACBGs nya tidak cukup. Tapi, pasien belum sembuh betul,” imbuh dia.

BACA JUGA: ORI Ungkap Penghambat Peningkatan Peserta BPJS Kesehatan

Menurut Dadan, harus ada kesadaran pasien dan kerjasama rumah sakit asal maupun RS rujukan. Terutama agar tidak mempersulit pasien untuk dirawat balik di RS asal dengan cepat.

”Tidak harus dari awal FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama, red). Jadi kalo dari B balik ke C tidak perlu rujuk awal ke FKTP terus ke C,” ungkap dia. Salah satu yang menyulitkan pasien, biasa jadi karena mereka harus mengurus surat keterangan rujukan mulai FKTP lagi.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Masih Menunggak Rp 16 Miliar pada RSUD

Selain soal rujuk balik itu, Ombudsman juga memberikan catatan terhadap kinerja pendampingan BPJS Kesehatan terhadap rumah sakit. Dadan menyebut pernah ada kasus di Nusa Tenggara Timur, BPJS Kesehatan memutus kerjasama dengan rumah sakit yang diduga melakukan fraud.

Namun, yang terjadi malah ada gejolak di masyarakat karena rumah sakit tersebut dibutuhkan warga setempat.

“Fraudnya di rumah sakit tetap ditangani. Tapi, bagaimana agar rumah sakit itu tetap bisa melayani masyarakat. Difasilitasi,” ujar alumnus Universitas Airlangga itu.

Contoh tersebut, menurut dia, merupakan salah satu cerminan BPJS Kesehatan perlu lebih proaktif untuk bergandengan dengan rumah sakti atau penyedia fasilitas kesehatan. Bukan hanya sekadar menghukum, tapi juga pendampingan.

Apalagi, BPJS Kesehatan punya target 95 persen kepersertaan pada awal tahun ini. Nah, saat ini terget yang masuk dalam road map BPJS yang diluncurkan pada 2014 itu belum tercapai. Jumlah penduduk mencapai 261.590.794 orang.

Sedangkan peserta BPJS mencapai 215.784.340 peserta atau 82,49 persen. Masih ada 45.806.454 orang atau 17,51 persen yang tercatat belum menjadi anggota.

Dadan menuturkan ada banyak faktor yang menghambat peningkatan peserta BPJS. Mulai dari diskriminasi pelayanan, image BPJS yang ditujukan untuk kalangan miskin, belum semua perusahaan mau mendaftarkan karwayannya, dan kelayakan fasilitas kesehatan yang tak merata di provinsi dan kabupaten atau kota.

”Sejumlah persoalan yang melingkupi BPJS membuat tingkat kesadaran masyarakat untuk menjadi peserta BPJS rendah,” jelas Sekretaris Lakpesdam NU Jatim itu.

Untuk menambah peserta demi tercapainya universal health coverage (UHC), pemerintah menambah kuota Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang ditanggung oleh APBN di 2019 menjadi 96,8 juta jiwa. Sebelumnya jumlah PBI-JK hanya sebanyak 92,4 juta jiwa.

”Ada penambahan sebanyak 4,4 juta jiwa dari tahun-tahun sebelumnya (2016-2018). Ini merupakan kabar baik. Diharapkan melalui penambahan kuota PBI ini akan mempercepat terwujudnya cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf.

Iqbal menerangkan, penambahan kuota PBI-JK ini berdasarkan surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 01/HUK/2019 tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019. Data peserta ini sudah termasuk bayi dari peserta PBI-JK yang didaftarkan pada tahun 2019.

”Untuk memastikan peserta yang menjadi PBI-JK adalah yang benar-benar berhak dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan pemerintah, pemutakhiran data pun secara rutin dilakukan oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan menggandeng kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Sepanjang tahun 2018 dilakukan proses verifikasi dan validasi oleh Kemensos. Hal itu dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan pemadanan dengan data kependudukan sehingga ada sistem informasi data PBI berbasis NIK.

Ada beberapa hal yang diverifikasi dan divalidasi setiap waktu. Misalnya, penghapusan peserta PBI-JK yang sudah mampu, sudah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU), meninggal dunia, atau memiliki NIK ganda.

BPJS Kesehatan melaporkan setiap bulan ke Kemenkes dengan tembusan Kemensos. Selanjutnya jika sudah dikoordinasikan lintas lembaga, BPJS Kesehatan akan menerima perubahan PBI-JK tersebut untuk diperbaharui. (jun/lyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPJS Kesehatan Autodebit, Peserta Wajib Lapor Nomor Rekening


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler