BANJARNEGARA-49 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Banjarnegara terjaring razia yang digelar Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara, akhir pekan laluMareka yang terjaring karena melakukan pelanggaran disiplin tentang jam kerja
BACA JUGA: Salah Tangkap, Polisi Aniaya Tukang Ojek
Dalam razia kali ini, petugas satpol PP menyisir tiga tempat yang sudah menjadi target, yakni Pasar Purwonegoro, Pasar Mandiraja dan Pasar Purworejo Klampok.Kepala Satpol PP Kabupaten Banjarnegara, Gatot Yahya Setiyadi mengatakan, razia ini dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 dan Peraturan Bupati (Perbup) Banjarnegara, tentang pakaian dinas, atribut dan jam kerja.
"Mereka yang terjaring adalah para PNS yang keluyuran saat jam kerja," ujar Gatot
BACA JUGA: Kelaparan, Korban Gamalama Demo
Sedangkan untuk PNS selain guru adalah jam 07.30 hingga 14.30 pada hari Senin sampai KamisSedangkan ke 49 PNS tersebut terjaring di pada saat melakukan aktifitas di luar lingkup kerja mereka pada saat jam kerja masih berlaku
BACA JUGA: Dewan Ingatkan Pembayaran THR Harus Tepat Waktu
Mereka dikenakan sanksi membuat surat pernyataan l rangkap empat."Lembar pertama untuk yang bersangkutan, kemudian untuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD), lembar selanjutnya untuk unit kerja mereka dan terakhir akan diserahkan pada Sekretaris Daerah (Sekda)," jelas Gatot.
Menurutnya, selain untuk meningkatkan kedisiplinan mengenai jam kerja PNS, razia ini juga digelar untuk menanggapi keluhan masyarakat yang sering mempertanyakan pekerjaan para PNS yang sering keluyuran saat jam kerja
Jika para PNS yang terjaring saat ini mengulangi perbuatannya, Pemkab akan mengambil tindakan dengan sanksi yang lebih tegas(byu/din)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KNPB Kembali Suarakan Referendum
Redaktur : Tim Redaksi