Kemandagri Terbitkan e-KTP Sebelum Anak 17 Tahun?

Selasa, 18 September 2018 – 16:58 WIB
Ilustrasi E-KTP. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mungkin menerbitkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi pemilih pemula yang belum 17 tahun, sebagaimana permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Kemendagri terikat dengan Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23//2006 tentang Administrasi Kependudukan.

BACA JUGA: Usia 16 Rekam Data untuk e-KTP, Diberikan Pas Ultah ke-17

Kemendagri terancam dikenai sanksi hukuman penjara sepuluh tahun, jika menerbitkan e-KTP sebelum anak 17 tahun atau sudah menikah. 

Pasal 96 menyebutkan, bahwa setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan blangko dokumen kependudukan sesuai  dengan bunyi pasal 5 huruf f dan g akan dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1 miliar. 

BACA JUGA: Ribuan KTP di Tempat Sampah Langsung Diuji Data, Hasilnya?

"Makanya, kami menyarankan penggunaan surat keterangan (Suket). Jadi, penyelenggara pemilu menerbitkan PKPU dalam melindungi hak pilih bagi pemilih pemula," ujar Zudan Jakarta, Selasa (18/9). 

Menurut Zudan, penggunaan suket bagi pemilih pemula sebagai jalan tengah, karena bisa dilakukan dengan mudah dan legal, bila KPU menerbitkan PKPU.

BACA JUGA: Ribuan e-KTP Tercecer, Begini Respons Ketua DPR

"Itu untuk pemilih pemula yang belum merekam dan KTP-nya belum jadi, cukup dimuat atau dituliskan bahwa yang bersangkutan datanya ada di database kependudukan," ucapnya. 

Zudan khawatir, jika usulan KPU agar pemerintah menerbitkan KTP elektronik bagi pemilih pemula yang jumlahnya diperkirakan mencapai 5.035.887 jiwa, akan banyak pejabat yang bakal menghadapi proses hukum.

"Bisa-bisa semua kepala dinas kependudukan nanti dipenjara semua," pungkas Zudan.

Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan mengusulkan agar pemerintah memberikan perlakuan khusus pada pemilih pemula, agar bisa menggunakan haknya pada April 2019 mendatang. 

"Sebenarnya dimungkinkan saja ada perlakuan khusus bagi pemilih pemula untuk menjaga hak konstitusionalnya," ujar Viryan beberapa waktu lalu.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Foto Tumpukan e-KTP Dipakai untuk Memfitnah Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
e-KTP  

Terpopuler