Kematian Afif Maulana Diduga Akibat Penyiksaan Oknum Polisi

Kamis, 04 Juli 2024 – 13:45 WIB
Afrinaldi dan Anggun berfoto dengan potret almarhum Afif Maulana, putra sulung mereka di kantor LBH Padang. (Foto: Dokumentasi LBH Padang)

jpnn.com, JAKARTA - Kematian Afif Maulana (AM), 13 tahun, di Kota Padang, Sumatera Barat, diduga akibat penyiksaan yang dilakukan oleh oknum polisi.

Selain Afif, sebelas anak lainnya yang mengalami luka fisik dan psikis.

BACA JUGA: Kematian Afif Maulana, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Dilaporkan ke Propam Polri

"Kasus anak di Kota Padang yang mengakibatkan satu orang meninggal, yaitu AM dan sebelas anak lainnya mengalami luka fisik dan psikis yang diduga dilakukan oknum-oknum polisi adalah penyiksaan," kata Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Dian mengatakan KPAI menerima pengaduan kasus tersebut pada 24 Juni 2024 dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan telah melakukan rangkaian upaya pengumpulan informasi.

BACA JUGA: Kapolda Sumbar Sibuk Cari Pelaku yang Viralkan Kematian Afif Maulana, Sahroni Geram

Pihaknya menemukan bahwa tempat penemuan jenazah AM adalah sungai yang dangkal dan ketinggian jembatan diperkirakan lima meter.

"Perkembangan sementara, kasus meninggalnya AM masih dianggap belum cukup bukti oleh kepolisian. Padahal beberapa fakta telah hadir di publik, termasuk foto luka-luka di tubuh AM dan anak-anak lainnya," kata.

BACA JUGA: Gegara Perselisihan Penggunaan Gereja, Jemaat Bentrok di Jakarta Timur

Selain itu, terdapat sejumlah anak yang dibawa ke halaman Polsek Kuranji, Padang, dan mengalami penyiksaan.

"Kekerasan dilakukan di halaman Polsek Kuranji dan Polda Sumbar oleh sejumlah oknum polisi yang bertugas malam tersebut. Anak-anak menyampaikan jika mengalami penyundutan dengan rokok, tendangan, pukulan, setrum, dan perlakuan kejam lainnya. Bahkan, mereka hanya menggunakan celana dalam selama penyiksaan dan tidak ada air minum sama sekali," kata Dian.

Dian Sasmita mengatakan penyiksaan yang dialami oleh AM hingga tewas serta 11 anak lainnya yang mengalami luka fisik dan psikis dinilai telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998.

Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (UN CAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.

Sebelumnya seorang anak laki-laki berinisial AM (13) ditemukan oleh warga telah tewas mengambang di bawah Jembatan Kuranji, Padang, Sumbar pada Minggu (9/6).

Selain AM, diduga terdapat sejumlah anak yang mengalami penyiksaan oleh oknum polisi Polda Sumbar dalam patroli pengamanan aksi tawuran. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Motif Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan IRT, Biadab


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler