jpnn.com - JAKARTA - Staf Keuangan PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Vivi yang dihadirkan sebagai saksi sidang kasus korupsi Simulator SIM dengan terdakwa Budi Susanto mengungkapkan bahwa dirinya pernah ditugasi atasannya, Direktur PT ITI Sukotjo S. Bambang untuk mengirimkan uang pada Primer Koperasi Polisi (Primkoppol). Total pengiriman uang untuk Primkoppol sebesar Rp 15 miliar.
"Pengiriman dua kali. Pada 13 Januari 2011 saya diminta kirim Rp 8 miliar ke Primkoppol. Kemudian dikirim lagi sebesar Rp 7 miliar pada 14 Januari 2011," ujar Vivi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Selasa (22/10).
BACA JUGA: Anggap Capres Wacana LSI Hanya Akal-Akalan Saja
Vivi mengaku tidak tahu tujuan uang dalam jumlah besar tersebut dikirim untuk Primkoppol karena dia hanya menuruti perintah Sukotjo saat itu. "Saya ada pembukuannya, tapi bukunya sudah disita KPK saat itu," kata Vivi.
Dana untuk Primkoppol itu sempat diduga sebagai imbalan karena Korlantas Polri telah menunjuk rekanan PT ITI, PT CMMA, perusahaan milik Budi Susanto sebagai pemegang tender proyek pengadaan simulator SIM untuk roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011.
BACA JUGA: Pelaut Sulsel Rentan Dimanfaatkan Jadi Penyelundup Manusia
Namun, dugaan itu telah dibantah mantan Ketua Primkoppol, AKBP Teddy Rusmawan saat bersaksi di sidang Irjen Djoko Susilo. Teddy mengklaim uang Rp15 miliar yang mengalir ke rekening Primkoppol berkaitan dengan kegiatan bisnis soal pengembalian TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang berubah spesifikasi. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Survei LSI Dianggap Keluar dari Kaidah Penelitian
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Klaim Selamatkan Ratusan Miliar Uang Negara
Redaktur : Tim Redaksi